Liputanindo.id – Pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang awalnya memerlukan surat keterangan dan regulasi rumit di daerah, kini diringkas menjadi hanya tiga level penyaluran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan nantinya penyaluran pupuk subsidi bagi para petani hanya melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, serta langsung diserahkan kepada para petani melalui gabungan Golongan tani (gapoktan).
“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti memutuskan SK-nya. Jadi, Bukan Tengah nanti Terdapat dari bupati, dari gubernur dari kementerian lain, Kementan saja. Tadi, saya lihat itu Terdapat delapan kementerian, bayangkan kan jadi rumit sekali. Jadi, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Lewat kirim kepada gapoktan,” ujarnya usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Antara.
Menko Zulhas mengatakan regulasi terkait penyederhanaan distribusi pupuk subsidi ini bakal dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres), dan akan selesai dalam waktu satu bulan.
“Ini akan segera kita sampaikan perpresnya, mudah-mudahan satu bulan Pandai selesai, tetapi akan dimulai dari Kementerian Pertanian, sehingga nanti Januari, Februari, dan seterusnya pupuk ini Bukan akan menjadi masalah Tengah,” kata dia.
Lebih lanjut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan selain menetapkan penyederhanaan distribusi pupuk subsidi bagi para petani, pemerintah juga menambah volume pupuk menjadi dua kali lipat yang sebelumnya hanya menargetkan penyaluran sebanyak 4,7 juta ton, menjadi 9,5 juta ton.
“Volume pupuk ditambah dua kali lipat dari rencana sebelumnya Ialah 100 persen naik dan kita sekarang berdasarkan kuantum jadi 9,5 juta ton kuantumnya per tahun, kalau luas tanah bertambah, kita tambah,” ujar Mentan.
Sebelumnya, Wakil Direktur Istimewa Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan Demi ini ketersediaan stok pupuk bersubsidi di tanah air sebesar 1,2 juta ton.
Jumlah pupuk subsidi 1,2 juta ton di seluruh Indonesia atau setara 175 persen itu merupakan ketentuan minimum sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan.

