Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Direktroat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Pendapatan (PPh) tahun pajak 2024 telah mencapai 13.008.448 SPT hingga 11 April 2025. Jumlah itu tumbuh 3,26 persen dibandingkan periode yang sama di tahun Lewat.
Bilangan tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik (online).
“Dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat Dwi Astuti dikutip pada Minggu, 13 April 2025.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Batas akhir pelaporan SPT
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Kepada m Tahun Pajak 2024 pada Copot 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti Berbarengan dalam rangka Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, Yakni Tiba dengan Copot 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti Berbarengan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Kepada Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Kepada memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Denda Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pendapatan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pendapatan Orang Pribadi Kepada Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Dalam Rangka Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah Copot 25 Maret 2025.
Penghapusan Denda administrasi
Kepdirjen Pajak itu memberikan relaksasi dengan menghapuskan Denda administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Kepada Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah Copot Anjlok tempo, Yakni Copot 31 Maret 2025 Tiba paling Pelan Copot 11 April 2025.
“Penghapusan Denda administratif tersebut diberikan dengan Bukan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). DJP menetapkan Sasaran kepatuhan SPT Tahunan Kepada penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi.
Dia juga menegaskan bahwa Sasaran kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah Taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

