PAN Sayangkan Interupsi Personil DPRD DKI Diabaikan

PAN Sayangkan Interupsi Anggota DPRD DKI Diabaikan
Personil DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya.(Dok Pribadi)

Personil DPRD Jakarta Astrid Kuya menyayangkan sikap Ketua DPRD Jakarta M. Khoirudin dalam Rapat Paripurna, Yakni Penandatanganan MOU Rancangan Perubahan Kebijakan Lazim APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (16/7) Lewat.

Apalagi dalam rapat paripurna DPRD Jakarta tersebut hanya dihadiri Wagub Jakarta Rano Karno. Seperti diketahui bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung Bukan Bisa hadir karena sedang bertugas ke luar negeri.

Astrid mengatakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno tersebut, Ketua DPRD Bukan merespons interupsi dari Personil.

“Saya menyayangkan sikap arogansi dari ketua DPRD yang Bukan mengindahkan interupsi Personil DPRD lainnya dan langsung menutup rapat secara sepihak, seperti Terdapat yang di tutup-tutupi sehingga Mau sekali Segera-Segera menyelesaikan Rapat Paripurna tersebut,” ujar Astrid melalui keterangannya, Jumat (18/7).

Cek Artikel:  Minta Dipenuhi Hasrat Seksual Dalih Pegawai Indomaret Bunuh Rekan Kerja

Astrid mengatakan Sepatutnya Ketua DPRD memberikan kesempatan bagi Personil Demi menyampaikan pendapat terkait berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) pada kesempatan Rapat Paripurna Mau menyampaikan beberapa hal keresahan terjadi di masyarakat mengenai masalah Job Fair dan bahan pangan murah Demi penerima KJP Plus yang perlu diselidiki karena banyak kecurangan-kecurangan terjadi di lapangan,” kata Astrid.

“Seperti link di buka jam 7, jam 7 lebih 3 menit sudah habis, dan Terdapat joki bila Mau masuk ke dalam link tersebut, dan perlu adanya tambahan Demi bahan pangan murah tersebut, karena penerima bahan pangan murah tersebut Bukan Pas sasaran dan kurang,” ungkap Astrid.

Cek Artikel:  Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

Astrid merasa berbagai persoalan terkait pangan tersebut amat sangat Krusial dan perlu mendapat perhatian dari pihak eksekutif dan jajaran.

“Kami menyampaikan sesuai rapatnya, Yakni mengenai perubahan anggaran 2025, apalagi Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur. Permasalahan yang Mau kami sampaikan di Rapat Paripurna merupakan aspirasi, Bunyi masyarakat mengenai hajat hidup orang banyak,” katanya.

Penyampaian pendapat dari Personil DPRD dalam Rapat Paripurna ditegaskan Astrid adalah hak Personil Demi menyampaikan pandangan, saran, atau kritik terhadap suatu agenda atau kebijakan yang sedang dibahas dalam rapat tersebut.

“Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. DPRD adalah Perwakilan Rakyat, bukan Punya Ketua DPRD atau sekelompok orang saja,” pungkasnya. (E-4)

Cek Artikel:  Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Mungkin Anda Menyukai