KPK piawai melakukan operasi tangkap tangan. Mampukah KPK menangkap tangan terhadap diri sendiri?
Alkisah seorang saksi bersuara di pengadilan bilang bahwa Azis Syamsuddin punya orang di KPK yang Bisa digerakkan Azis Kepada kepentingan OTT atau mengamankan perkara. Jumlahnya delapan orang. Satu orang telah menjadi terdakwa, telah dipecat, menjadi ‘orang luar’. Tujuh lainnya Lagi berada di dalam KPK, Lagi ‘orang dalam’ KPK.
Segala itu dugaan. Bukan fakta hukum. Bahkan di situlah letak persoalan. Mampukah KPK menyelidikinya menjadi fakta hukum?
Saksi tersebut mengatakan hal itu di pengadilan yang mengadili seorang mantan penyidik KPK yang menjadi kaki tangan Azis Syamsuddin. Saksi ialah mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, tersangka dalam perkara jual-beli jabatan. Dia mendapatkan informasi perihal delapan ‘orang dalam’ KPK itu dari Wali Kota Tanjungbalai yang juga tersangka dalam perkara yang sama dengan mantan sekda.
Adapun Azis Syamsuddin tersangka Kepada perkara di Lampung Tengah. Dia diduga menyuap seorang penyidik KPK. Sang penyidik ialah terdakwa yang membantah keterangan saksi mantan Sekda Tanjungbalai bahwa dia mengenalkan penyidik lain di KPK kepada Azis Syamsuddin. Pada sidang Senin (11/10), mantan Wali Kota Tanjungbalai sebagai saksi bahkan mengatakan adanya ‘atasan’ sang penyidik di KPK yang membutuhkan Duit. “Di atas Kembali pada butuh”, yang diucapkan mantan penyidik KPK ketika menagih Duit kepada mantan wali kota.
Apa kata KPK? Segala itu Lagi merupakan ‘keterangan karena mendengar orang lain’. Sebuah jawaban ‘standar’. Tamat Ketika? Sumber mengenai delapan ‘orang dalam’ KPK itu berada di dalam sel tahanan KPK. Yang dicari berada di dalam rumah sendiri. Kiranya inilah berburu bukti yang dapat digolongkan di ‘pekarangan’ sendiri.
Keterangan pun dapat digali dari (sekarang) orang luar, yang sebelumnya orang dalam yang sangat tersohor, yang tak lolos seleksi menjadi ASN di KPK. Melalui akun media sosialnya, dia mengatakan timnya dan tim lain yang juga tak lolos seleksi mengungkapkan kasus itu.
Demikianlah upaya pencarian bukti hukum tentang ‘delapan orang dalam’ KPK yang disebut dapat digerakkan Azis Syamsuddin terbayang oleh awam bukan perkara yang sulit bagi KPK. Bukankah salah satu kehebatan KPK ialah berkemampuan mendapatkan sedikitnya dua bukti hukum terhadap ‘orang luar’? Sekarang KPK diuji, apakah kemampuannya itu berlaku terhadap ‘orang dalam’, terhadap dirinya sendiri?
Pekan Lewat saya diceritain penyamaran orang KPK di dalam operasi tangkap tangan Bupati Klaten, Jawa Tengah. Yang satu menyamar sebagai tukang ojek, yang satu Kembali menyamar sebagai tukang jual balon. Hal itu mereka lakukan di depan rumah dinas bupati. Si tukang jual balonlah yang kemudian masuk ke rumah bupati melakukan OTT.
Kisah Konkret penyidik KPK itu, yang diceritakan seorang lurah, Membikin rasa bangga kita Mempunyai KPK. Rasa bangga itu kini terganggu oleh Bunyi seorang saksi di pengadilan bahwa Eksis delapan ‘orang dalam’ KPK yang dapat digerakkan ‘orang luar’ yang bernama Azis Syamsuddin. Azis bukan sembarang orang. Dia Wakil Ketua DPR. Kembali pula bersuara di pengadilan tentu berbeda dengan bersuara di lapo tuak.
Bunyi itu bermuatan dugaan pidana. Bukan (semata) muatan etika. Siapakah yang dapat mengusut, mencari bukti hukum/fakta hukum ke dalam tubuh KPK? Siapakah gerangan agar Kagak dituduh mengintervensi KPK?
KPK terlalu Kudus Kepada digeledah dari ‘luar’ ke ‘dalam’ tubuh KPK oleh pihak yang berwenang menurut undang-undang sekalipun. Oleh karena itu, kita pasrah bongkokan hanya KPK yang Bisa membersihkan dirinya sendiri, di rumahnya sendiri. Di sinilah letak ironisnya superbodi KPK. Di sinilah pula skeptisisme terhadap Dewan Pengawas KPK.

