OJK PP 472024 Solusi bagi UMKM dengan Piutang Mandek

OJK: PP 47/2024 Solusi bagi UMKM dengan Piutang Macet
Ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Mandek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi UMKM Buat Dapat dihapus tagih oleh bank, salah satunya pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) Kagak termasuk kredit yang Dapat dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang Tetap berlangsung hingga Begitu ini. 

Berikutnya, nilai pokok piutang Mandek paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun Lewat pada Begitu PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan Kagak terdapat Jaminan kredit Tetapi dalam kondisi Kagak memungkinkan Buat dijual atau Jaminan sudah habis terjual tetapi Kagak dapat melunasi pinjaman nasabah.

Cek Artikel:  Gobel Mau Cetak Milenial Jadi Pengusaha Elektronika

Kemudian, pada Pasal 19 tertulis bahwa kebijakan penghapusan piutang Mandek pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara Mandek kepada UMKM berlaku Buat jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun PP terbit pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.

Menanggapi isi dari PP 47/2024 tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa PP tersebut merupakan turunan Buat melaksanakan amanat dari UU P2SK. Berkaitan dengan hal tersebut, OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi hal ini Dapat dilakukan dalam waktu yang Kagak terlalu Lamban. 

Cek Artikel:  Penguasaan Debitur Baru, Penyaluran KUR Letih Rp229,95 Triliun

Meskipun, memang sebelumnya OJK ikut mendorong dan ikut dikoordinasikan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, baru Dapat tercapai di pemerintahan Prabowo Subianto, meskipun UU P2SK sudah diterbitkan sejak awal tahun 2023. 

Terkait dengan kriteria dan syarat kredit UMKM yang Dapat dihapus tagih Himpunan Bank Punya Negara (Himbara), Mahendra mendukung pemerintah yang telah memasukkannya dalam PP 47/2024.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara Standar kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar Kagak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.

Hadirnya PP 47/2024 juga sudah sangat Terang dan berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM ke depan. Pasalnya, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap Rapi kembali dan Dapat mendapatkan akses keuangan ke depannya.

Cek Artikel:  Tiongkok Desak AS Batalkan Pengenaan Tarif

“Dalam hal itu, kami lihat PP Eksis proses hapus tagih setelah dihapus Naskah, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, Dapat dihapus sama sekali. Ini sudah Pas sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan Tetapi belum diterbitkan dalam waktu yang Lewat,” jelasnya. (Ant/Z-11)

Mungkin Anda Menyukai