Liputanindo.id – Staf Spesialis bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto mengatakan bahwa jaminan sosial merupakan salah satu Langkah agar pekerja dapat merasakan hidup layak di masa tuanya.
Jaminan Hari Uzur (JHT) menjadi hal yang mutlak dimiki para pekerja Ketika Tetap aktif bekerja dan memperoleh pendapatan.
“Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu Sebaiknya Enggak cemas, karena Terdapat jaminan sosial,” ujar Sudarto dalam sebuah Percakapan pada Social Security Summit 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa silam.
Sudarto mendorong perlunya skema yang Benar guna mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober tahun 2024 baru mencapai 40,83 juta, di mana jumlah pekerja formal dan informal Sekeliling 150 juta.
“Bahkan Ketika ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya Sekeliling 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu Sekeliling 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan Tiba kita dan Sahabat-Sahabat kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN,” jelasnya.
Hal senada juga menjadi perhatian I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) tersebut menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan Kepada di masa Uzur.
Karena, menurutnya ketika pekerja memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan.
Sehingga JHT menjadi solusi Krusial agar tetap pekerja terap hidup layak dan cukup meski sudah tak produktif Tengah.
“Kami di demografi sangat Acuh soal siklus hidup. Kita perlu memikirkan dividen-nya, perlu menyiapkan dividen dari bonus demografi yang Terdapat,” ujarnya.
I Gede turut mendorong para pekerja yang Tetap produktif dan punya pendapatan Kepada mempersiapkan di hari Uzur, salah satunya melalui JHT.
“Jadi kita berencana menyiapkan strategi agar penduduk yang sekarang produktif Enggak hanya Mempunyai pendapatan yang cukup dan hidup layak, tapi Bisa menyiapkan hari Uzur. Sehingga, konsumsinya Bisa mencukupi lewat pendapatan atau income investasi yang sudah mereka kumpulkan Ketika muda hari ini,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan bahwa JHT sebagai jangkar ekonomi bagi pekerja Ketika mengalami resiko, oleh karenanya perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sesuatu yang wajib.