Liputanindo.id JAKARTA – Bendahara Biasa Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat bicara terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK. Ia menilai upaya KPK menangkap SYL terkesan terburu-buru.
Sahroni mempertanyakan Terdapat apa dengan KPK, terlebih SYL sudah dijadwalkan pemanggilan hari ini.
Baca Juga:
Di Hadapan 3 Capres-Cawapres, Ketua KPK Soroti Suap Izin Jual-Beli Jabatan Lagi Marak
“Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan Terdapat penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin Rontok 13, kalau Rontok 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan Bukan hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” kata Sahroni dikutip Jumat (13/10/2023).
“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, Terdapat apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, Bukan melalui proses dengan Argumen yang kuat,” ujarnya.
Dirinya mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK Bukan boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni kemudian bicara soal power KPK.
“Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, Terdapat apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan Kembali menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?” ujarnya.
Sahroni juga mengatakan KPK Dapat menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan Argumen menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang Benar, mengingat Terdapat barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.
“Kan bukti pertama penggeledahan sudah Terdapat, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu Lagi Terdapat ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali Kembali Terdapat apa dengan KPK?” kata Sahroni.
Penjelasan KPK Tangkap SYL Kamis Malam
KPK mengungkapkan Argumen menangkap SYL. KPK mengatakan Mempunyai dasar hukum yang kuat Buat menangkap SYL.
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa Berkualitas penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain Niscaya kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL Buat datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL Bukan dapat hadir Ketika itu, KPK menghargai.
“Dalam konteks perkara ini tentu Terdapat beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, Buat hadir di gedung KPK tapi dengan Argumen yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL Tetapi tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah Terdapat di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika Mengerti yang bersangkutan Bukan hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.
Ali mengatakan Argumen menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, Terdapat Argumen sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya. (DID)
Baca Juga:
OTT Labuhanbatu, Selain Sang Bupati, KPK Juga Amankan Sembilan Orang Lainnya