Narkoba Senilai Rp350 M Disita di Laboratorium Tersembunyi di Sentul

Narkoba Senilai Rp350 M Disita di Laboratorium Tersembunyi di Sentul
Ilustrasi(MI/DEDE SUSIANTI)

OMSET dari pabrik atau laboratorium tersembunyi yang diungkap tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor, ditaksirnbernilai RP 350 miliar, Rabu (5/2). 

Omset yang disita itu berupa tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar sebanyak 1.000 kilo gram atau 1 ton yang disimpan di wadah dari terpal yang dibuat menyerupai kolam. 

Selain itu juga berupa tembakau sintetis sprey yang dikemas dalam  bentuk parfum sudah jadi sebanyak 125 botol yang masing-masing botol berisi 50 mili liter.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johanes R Manalu mengungkapkan keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp 350 miliar. 

Cek Artikel:  Progres Pembangunan LRT Stasiun Velodrome-Manggarai Letih 39,83 Persen

Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan yang sudah jadi dab siap Demi diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan. 

“Mereka bilang ini sudah seminggu prosesnya. Setelah seminggu selesai ini akan dijual per 100 gram dengan harga Rp 350 ribu per 1 gram,”. 

“Dapat bayangkan kalau sudah Terdapat 1 ton yang sudah jadi, kurang lebih Terdapat Rp 350 miliar. Kalau dibayangkan 1 gram itu 10 orang, kita sudah Dapat menyelamatkan 5 juta jiwa,”ungkapnya. 

Dia menjelaskan Demi pengembangan kasus ini dan memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali masing -masing berinisial B dan E, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat 4 Bareskrim Polri.

Cek Artikel:  Seorang Perempuan Disiram Air Keras Ketika Kendarai Motor di Bekasi

“Saya berharap pada masyarakat Jawa barat, khususnya Bogor, jangan sungkan, jangan ragu apabila di Kawasan kita Terdapat indikasi ataupun kegiatan -kegiatan yang sifatnya mencurigakan Demi segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,”pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Bogor mengatakan, seluruh tindakan pencegahan Tiba penegakan hukum yang dilakukan oleh desk pemberantasan narkoba ini sebagai bentuk perlindungan pemeringah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam wujudkan Indonesia emas 2045.

Dia juga menyebut, penekanan Kapolri pada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran penyalahgunaan narkoba. 

Cek Artikel:  Antisipasi Pendatang Baru, Dukcapil Jakarta Siap Nonaktifkan NIK

“Kalau ditemukan oknum yang terlibat dalam perbuatan ilegal ini maka akan doproses secara hukum peradilan pidana dan kode etik,”tegasnya.

Sementara itu, kepada para tersangka  akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). 

Ancamannya hukuman pidana Wafat, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai