Namanya Bukan Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI oleh DPRD, Heru Budi: Alhamdulillah itu Keputusan yang Benar

Liputanindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersyukur dan menganggap keputusan yang cukup baik dan tepat saat namanya tidak diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta.

“Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi Alhamdulillah,” kata Heru usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Mengertin 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden usai merangkap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022.

“Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya,” kata Heru.

Cek Artikel:  Sekda Jabar: Butuh Waktu 1,5 Bulan Bersihkan Sampah di Sungai Citarum

Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yakni Kukuh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.

Lampau Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.

Eksispun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan) dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).

Cek Artikel:  Polisi Panggil Audrey Davis Terkait Video Syur Pekan Depan

Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Mengertin 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai