MK Putuskan 7 Gugatan Pilkada Dilanjutkan, 2 di antaranya Pilgub Papua

MK Putuskan 7 Gugatan Pilkada Dilanjutkan, 2 di antaranya Pilgub Papua
ilustrasi.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada hari kedua dalam sesi pertama persidangan putusan sela atau dismissal, telah membacakan 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian.

“Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Terdapat 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/).

Dari 42 perkara yang Enggak dilanjutkan tersebut, sebanyak 40 perkara di antaranya dinyatakan Enggak dapat diterima. Sedangkan 2 perkara lain, dikabulkan penarikan permohonannya. Sementara itu, 7 perkara lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Cek Artikel:  Ketua Tim Transisi Pramono-Rano Sebut Terima 20 Ribu Aspirasi Anggota Selama Kampanye

Adapun 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian Merukapan Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada  Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Arief mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Ia menekankan bagi perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun Spesialis sebanyak 6 orang Demi Pilgub dan 4 orang Demi Pilbup dan Pilwalkot.

“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau Spesialis dan pengesahan alat bukti tambahan, Demi itu maka jumlah saksi atau Spesialis Demi tingkat provinsi maksimal 6 orang, Demi tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” jelasnya.

Cek Artikel:  Bawaslu Tolikara Pastikan tak Terdapat Masalah di Pilgub Papua Pegunungan

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan hingga persidangan hari kedua pukul 12.00 WIB, MK sudah diputuskan 180 perkara. 

“Kalau kita rinci, Terdapat 137 permohonan yang dinyatakan Enggak dapat diterima biasanya karena Enggak Mempunyai kedudukan hukum atau melewati tenggang waktu dan permohonan dinyatakan obscure atau Enggak Jernih,” katanya. 

Sementara itu, Terdapat 29 permohonan yang diputuskan ditarik kembali dan 8 permohonan diputuskan gugur karena Dalih pemohon Enggak hadir dalam persidangan dengan Dalih yang Absah. Sementara itu, 6 permohonan diputuskan MK Enggak berwenang artinya objek permohonannya ini salah. 

“Sementara dari 4 Februari dan Tiba dengan siang hari ini, Terdapat 27 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” jelasnya. (Dev/I-2) 

Cek Artikel:  KPU Diminta Kagak Menunda Revisi PKPU Pilkada

Mungkin Anda Menyukai