Minta Fulus dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Ant)

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah selesai menjalani persidangan etik. Hasilnya, mereka terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

“Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan Sokongan sejumlah Fulus kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang mereka tangani,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian di Kendari, Kamis (5/12).

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Kecewa Paparan Polisi Enggak Sesuai Fakta

Dia menyebutkan Penyelenggaraan sidang terhadap Idris dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh, Adapun Kepada sidang Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Komisaris Dedi Hartoyo.

Cek Artikel:  Cerita Istri TKI Asal Lotim NTB yang Suaminya Tewas Ditembak di Ladang Sawit Malaysia

Baca juga: Kuasa hukum Supriyani Ungkap Adanya Permintaan Rp50 Juta Kepada Hentikan Kasus

Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan Sokongan Fulus Kas kepada pihak Supriyani.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Guru Supriyani Mengaku Dimintai Rp15 Juta

“Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus (penempatan Tertentu) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga Hukuman etikanya berupa permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

Cek Artikel:  Program Brigade Pangan dan Oplah Dukung Banyuasin Jadi Lumbung Padi Nasional

Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Member Kalau Terbukti Minta Fulus kepada Supriyani

Begitu pula dengan Amiruddin yang terbukti meminta Fulus kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta Hukuman etika berupa permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Fulus agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan

“Penyelenggaraan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” Jernih Iis.

Baca juga: Akurat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak Member Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo. (Ant/X-7)

Cek Artikel:  Prabowo Percepat Swasembada Pangan Jadi 2027

Mungkin Anda Menyukai