Liputanindo.id – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal Australia yang merupakan Golongan Member “Bali Nine” ke negara asal.
“Kalau ‘Bali Nine’, sekali Tengah saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui Demi dilakukan proses pemindahan,” ujar Menteri Hukum Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
Meski sudah disetujui oleh Presiden, pemindahan narapidana Kagak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
“Bahwa mekanisme transfer secara Lumrah kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, Demi melakukan kajian,” tegasnya.
Lampau, kata Supratman, Demi ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
“Saya belum Bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Supratman telah mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) Kaum negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan Member “Bali Nine” ke negara asalnya.
Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu Lagi dilakukan Serempak Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian itu akan dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik. Kelima napi WNA Member Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

