Liputanindo.id – Mantan wali kota Filipina, Alice Guo, dikabarkan tertangkap di Indonesia setelah menjadi buronan. Alice Guo diduga melakukan pencucian uang dan memiliki hubungan sindikat kriminal China.
Alice Guo, yang juga dikenal sebagai warga negara Tiongkok Guo Hua Ping, menjadi buronan oleh pihak berwenang Filipina karena menolak menghadiri sidang tentang dugaan hubungannya dengan kejahatan. Tetapi Alice Guo membantah tuduhan tersebut dan bersikeras mengaku bahwa dia adalah warga negara Filipina asli yang menghadapi tuduhan jahat.
Dewan Anti Pencucian Duit (AMLC), dengan Biro Pengusutan Nasional dan Komisi Anti Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan, bersama-sama mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya di Departemen Kehakiman.
“Orang-orang ini diduga terlibat dalam skema pencucian uang yang rumit yang terkait dengan kejahatan estafa (atau tindakan penipuan), perdagangan manusia yang memenuhi syarat, dan pelanggaran Kode Regulasi Sekuritas,” kata AMLC dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters, Rabu (4/9/2024).
Guo dan rekan-rekannya diduga telah mencuci lebih dari 100 juta peso (Rp27 miliar) hasil dari kegiatan kriminal.
Dewan tersebut juga berupaya untuk menyerahkan aset senilai 6 miliar peso termasuk properti real estat, kendaraan mewah, dan helikopter yang dikumpulkan Guo dan rekan-rekannya melalui dugaan kegiatan ilegal.
Guo, dicopot dari jabatannya oleh ombudsman pemerintah daerah, telah meninggalkan negara itu, bepergian ke Malaysia dan Singapura bulan lalu dan Indonesia dengan menggunakan paspor Filipina miliknya.
Penyelidikan Senat dimulai pada bulan Mei setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota pertanian Guo di Bamban pada bulan Maret. Dari hasil penggerebekan itu, penyelidik mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan dari sebuah fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh mantan walikota tersebut.
Kasus Guo muncul di tengah meningkatnya kecurigaan Filipina terhadap aktivitas China, menyusul meningkatnya ketegangan sengketa atas terumbu karang dan beting di jalur perairan Laut Cina Selatan, tempat kedua negara saling mengklaim kepemilikan.