PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, Kepada memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling Duit rakyat.
“Kekayaan kita sekali Tengah sangat besar, tetapi terlalu banyak maling yang mencuri Duit rakyat. Kepada itu, saya bertekad akan menertibkan Segala itu. Saya Harap dukungan seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden pada Senin (2/6).
Kekayaan maling-maling Duit rakyat Dapat dirampas seandainya negeri ini Mempunyai Undang-Undang Perampasan Aset. Keberadaan regulasi perampasan aset didukung Presiden Prabowo.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung. Nikmat saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset,” kata Presiden pada Kamis (1/5).
Sudah satu bulan berlalu, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. RUU Perampasan Aset Kagak masuk 47 RUU Program Legslasi (Prolegnas) Prioritas 2025. Ia menduduki urutan ke-82 dari 173 RUU Prolegnas Jangka Menengah yang tercantum di website Formal DPR.
Informasi yang tercantum di website tersebut ialah RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana). Diusulkan pada 19 November 2024, pengusulnya ialah DPR, pemerintah. Statusnya Ketika ini tertulis terdaftar.
RUU Perampasan Aset Dapat saja menjadi prioritas Apabila diusulkan DPR atau pemerintah. Sejauh ini DPR dan pemerintah saling tunggu. DPR menunggu naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah mendorong RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset sudah Eksis sejak 17 tahun Lewat. Pertama kali digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 2012 melalui Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah Kepada pertama kalinya menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan RUU tersebut. Ketika itu RUU Perampasan Aset terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah.
Naskah akademik kembali disusun BPHN Ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022. Setahun kemudian, tepatnya 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Lewat surat itu Presiden meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset sebagai prioritas Istimewa. RUU itu belum pernah dibahas di DPR hingga Ketika ini.
Berdasarkan Naskah Akademik 2022, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak. Ketentuan yang mengatur penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana yang berlaku Ketika ini Eksis melalui Mekanisme penegakan hukum pidana.
Sering kali proses penyitaan dan perampasan aset melalui Mekanisme pidana itu menimbulkan persoalan, bahkan Kagak dapat dilanjutkan prosesnya, manakala tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau Kagak diketahui keberadaannya.
Bangunan UU Perampasan Aset ialah penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dapat disita atau dirampas tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Konsep itu dikenal dengan sistem perampasan aset melalui Mekanisme gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture.
Pengaturan in rem forfeiture, menurut naskah akademik itu, memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) asset forfeiture.
Kategori aset yang Dapat dirampas ialah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, Yakni, pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau Kagak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi Bagus berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan Kepada melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang Absah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang Intervensi yang diduga berasal dari tindak pidana.
Draf RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa yang dilakukan negara Kepada merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan Kagak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana. Yang dimaksud dengan aset ialah Segala benda bergerak atau benda Kagak bergerak, Bagus yang berwujud maupun yang Kagak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Aset maling-maling Duit rakyat biasanya disembunyikan dalam bentuk real estat, pembelian barang-barang berharga misalnya emas, dan saham-saham domestik. Mesti Eksis regulasi Kepada merampas Segala aset yang disembunyikan itu.
Regulasi itu menyasar dugaan kepemilikan kekayaan secara Kagak Absah. Apabila diundangkan, akan menjadi bumerang bagi pembuat undang-undang, khususnya mereka dengan profil kekayaan yang Kagak sesuai dengan pendapatan. Layak saja maling-maling Duit rakyat itu bebas berkeliaran.

