Lima Bulan Mendekam di Penjara, Yoo Ah In Dinyatakan Bebas, Pengadilan: Dia Kagak Akan Mengulangi

Liputanindo.id – Aktor Yoo Ah In dinyatakan bebas dari penjara setelah lima bulan menjalani masa hukumannya. Kebebasan itu menyusul kemenangan Yoo Ah In dalam sidang bandingnya beberapa waktu Lampau.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Seoul dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan Yoo Ah In merupakan kejahatan serius. Tetapi di sisi lain, penggunaan berbagai obat-obatan terlarang itu digunakan Yoo Ah In karena dia Mempunyai gangguan tidur dan depresi dalam waktu yang Pelan.

“Dia melakukan kejahatan dengan mendapatkan narkoba menggunakan nama keluarga dan Kolega-temannya. Ini adalah kejahatan serius. Akan tetapi, ia juga menderita gangguan tidur dan depresi dalam waktu Pelan,” demikian pernyataan pengadilan, dikutip Dispatch, Selasa (18/2/2025),

Cek Artikel:  Putuskan Rujuk dan Umrah Bareng Elmer Syaherman Usai Bongkar Aib Perselingkuhan, Ira Nandha Digunjing

Putusan itu juga menyebutkan bahwa Yoo Ah In sudah merenungkan kesalahannya selama mendekam di dalam penjara lima bulan. Ia juga Kagak Tengah menunjukkan ketergantungan terhadap narkoba dan diyakini Kagak akan mengulangi kejahatannya.

“Ketika ini dia Kagak menunjukkan ketergantungan pada narkoba, jadi kami memutuskan dia Kagak akan mengulangi kejahatannya,” ujar pengadilan.

“Kami juga memperhitungkan bahwa ia Mempunyai waktu Kepada merenungkan tindakannya selama lebih dari lima bulan di penjara, dan bahwa ia bukan pelanggar berulang,” tambah pengadilan.

Selama sidang banding tersebut, Yoo Ah In datang dengan setelan jas berwarna biru muda, kacamata, dan rambut yang nampak sudah dicukur. Di persidangan, Yoo Ah In Kagak banyak berbicara dan menundukkan kepala selama proses berlangsung.

Cek Artikel:  Dituding Pria Tak Bertanggung Jawab, Alshad Ahmad Buka Bunyi terkait Hubungannya dengan Nissa Asyifa

Putusan persidangan itu menyatakan Yoo Ah In akan dijatuhi hukuman masa percobaan. Pengadilan juga menjatuhi denda sebesar 2 juta won (Rp22 juta) dengan hukuman tambahan sebesar 1,55 juta won (Rp17 juta), 80 jam pelayanan masyarakat, dan 40 jam kelas rehabilitasi.

Padahal di masa hukuman sebelumnya, Yoo Ah In harus mendekam di dalam penjara selama satu tahun. Hukuman itu diberikan setelah ia ketahuan menggunakan propofol 181 kali tanpa resep yang Betul.

Selain itu, dia juga didakwa mendapat obat resep dengan identitas orang lain serta menghisap ganja di luar negeri. Tetapi selama persidangan, tuduhan penggunaan ganja dibatalkan karena kurang bukti.

Mungkin Anda Menyukai