
JURU bicara Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Hendra Budian, meminta Komisi Pemilihan Standar (KPU-RI) Kepada mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh. Hendra menilai adanya keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu Kekasih calon dalam Pilgub Aceh.
“Setelah adanya bukti Konkret berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI Kepada membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” ungkap Hendra dalam keterangannya.
Menurutnya, keberpihakan terlihat dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Bustami Hamzah yang dinilai melanggar tata tertib. Ia mengungkapkan Enggak Terdapat pelanggaran yang dilakukan setelah pertemuan dengan tim pemenangan. Hendra menambahkan bahwa Kalau KPU RI Enggak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan Terdapat potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan.
“Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh Dapat saja semakin Enggak puas Kalau perilaku yang sama terulang,” ujar Hendra.
Sebelumnya, pada debat ketiga Pilgub Aceh, Bustami Hamzah diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan alat elektronik, khususnya mikrofon clip-on yang digunakan dalam debat tersebut. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kemudian mengambil keputusan penghentian debat. KIP Aceh menilai, Bustami melakukan pelanggaran karena menggunakan alat elektronik.
Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, T. M Nurlif menyebut KIP Aceh gagal memberikan penjelasan yang Terang mengenai dasar hukum penghentian debat secara sepihak. Ketidakkonsistenan KIP Aceh dalam memberikan Dalih penghentian debat disebut semakin memperuncing dugaan Terdapat unsur kesengajaan Kepada menggagalkan jalannya debat ketiga.
“Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan Enggak Dapat diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh Kepada segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan Bunyi,” tegas Nurlif. (M-4)

