
KETUA Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa calon yang kalah pada pilkada dengan calon tunggal tetap diperbolehkan maju kembali selama Tetap Terdapat pihak yang bersedia mencalonkannya.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju Kembali? Jawabannya boleh asalkan Tetap Terdapat yang mencalonkan. Saya Menonton Terdapat potensi juga akan muncul calon-calon baru sebagaimana aturan,” ujar Afif di Gedung KPU RI pada Jumat (13/12).
Afif menegaskan pentingnya bagi setiap kandidat yang Ingin maju dalam pilkada Kepada mematuhi tahapan pencalonan terbaru yang telah dikeluarkan KPU RI. “Pendaftaran, tahapan-tahapan pencalonan, dan pemeriksaan berkas itu adalah tahapan yang Tak Dapat dipotong. Jadi, sesuai dengan aturan yang Terdapat, Tak Dapat dipotong,” ungkapnya.
KPU menetapkan tahapan pilkada ulang di dua daerah yang dimenangi oleh kotak Nihil, Merukapan Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Januari 2025. Adapun pemungutan Bunyi akan dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Afif mengatakan keputusan jadwal Pilkada 2024 ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR. “Diantaranya kenapa Agustus Tak September? Karena ketika itu dilakukan lebih Segera maka kalau tadi Terdapat katakanlah Pj (penjabat) dan seterusnya secara waktu Tak terlalu Lamban. Jadi saran dari banyak pihak Kepada kemudian secara tahapan (supaya) Tak Terdapat yang dilewati tapi secara bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, Afif menegaskan bahwa pengaturan terkait siapa yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah hingga pilkada ulang dilaksanakan adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kepada pengaturan penjabat yang mengisi posisi sementara, ini merupakan domain Kemendagri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Member KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang Kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 2025. “Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Januari 2025,” ujar Sudrajat.
Keputusan ini kata Sudrajat, berlaku Spesifik Kepada daerah dengan calon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangi oleh kolom Nihil. “Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom Nihil itu Merukapan di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” pungkasnya. (M-1)

