KPU Jakarta Perpanjang Rekor tanpa Gugatan Sejak 2007

KPU Jakarta Perpanjang Rekor tanpa Gugatan Sejak 2007
Pilkada Serentak 2024 telah digelar pada 27 November.(MI)

PEMILIHAN Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta 2024 memperpanjang torehan positif bagi Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta. Pasalnya, hasil rekapitulasi Bunyi pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya Bukan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Member KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing Kekasih calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024. 

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujar Doddy kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi Bunyi Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) Lampau. Kekasih calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 Bunyi atau 50,07%, memastikan kemenangan dengan hanya satu putaran.

Cek Artikel:  Bahlil Hargai Airin Diusung PDIP Maju di Pilgub Banten

Sementara, Kekasih nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memperoleh 1.718.160 Bunyi atau 39,4%. Adapun Kekasih calon nomor urut 2 yang maju dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 459.230 Bunyi atau 10,53%.

Rido dan Dharma-Kun sebenarnya Mempunyai waktu tiga hari kerja Kepada menggugat ke MK selama tiga hari sejak KPU menetapkan  hasil Pilkada Jakarta 2024. Tetapi Tiba batas waktu yang ditentukan, Merukapan Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, kedua pihak tak mengajukan permohonan gugatan.

Meski tak digugat, Doddy menyebut KPU DKI Jakarta tak dapat langsung menetapkan Pramono-Rano sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih. Asal Mula, pihaknya Lagi menunggu MK menerbitkan Naskah Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Cek Artikel:  Bawaslu Lampung Tiga Pelanggaran Pilkada Naik ke Tahap Penyidikan

“Paling Lamban tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Tertentu Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” pungkasnya. (Tri/I-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai