
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N, mahasiswa 19 tahun di Karawang, Jawa Barat. Kasus yang terjadi pada April 2025 itu kini menjadi sorotan publik.
N Demi itu diperkosa oleh J, guru ngaji yang Tetap kerabat korban. Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, yang menerima aduan tersebut Kagak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Pihak polsek malah memediasi korban dan pelaku Demi berdamai.
Dengan berbagai tekanan, korban Bahkan dinikahkan dengan pelaku. Sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyebut tindakan polisi Terang bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal itu menyatakan, “Tindak pidana kekerasan seksual Kagak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan pidana, termasuk penyelesaian adat, perdamaian, dan/atau keadilan restoratif”.
“Embargo penyelesaian di luar pengadilan itu diatur tegas persis karena begitu seriusnya kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan,” kata Yuni kepada Media Indonesia, Minggu (29/6).
Embargo penyelesaian di luar proses hukum dalam kasus kekerasan seksual, lanjutnya, bertujuan Demi menegakkan proses hukum terhadap pelaku. Selain itu melindungi korban dari tekanan Demi berdamai demi nama Bagus keluarga atau kepentingan lainnya.
“Serta memastikan adanya Pengaruh jera dan pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan secara menyeluruh,” jelasnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa aparat kepolisian yang menawarkan atau memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan Pandai dianggap pelanggaran terhadap undang-undang. Hal itu dapat dilaporkan sebagai bentuk pembiaran atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, pernyataan Kasi Humas Polres Karawang yang menyatakan penanganan kasus tersebut Kagak dibawa ke Unit PPA karena korban sudah dewasa bukan anak-anak Tengah, dinilai salah kaprah. Yuni menjelaskan, Unit PPA bertugas bukan saja Demi kasus-kasus kekerasan terkait anak tetapi juga Perempuan.
“Unit PPA adalah ujung tombak dalam Penyelenggaraan UU TPKS. Komnas Perempuan prihatin dan menyayangkan pemahaman dan perspektif kepolisian di tingkat daerah Tetap belum berkembang,” ungkap Yuni.
“Ini PR besar yang harus segera diatasi. Apalagi Demi ini sudah terbentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025.
Menurut kuasa hukum korban, Demi itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul Bersua korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah Bersua dan bersalaman, korban Kagak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik. (Ifa/I-1)

