Komisi XIII DPR RI dan Ditjen Pemasyarakatan Bentuk Panja Kasus Pelarian 7 Tahanan Rutan Salemba

Liputanindo.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Komisi XIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) Demi menyelesaikan kasus pelarian tujuh tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).

“Kami Serempak Personil Komisi XIII DPR RI akan membentuk panja atau tim pengawas Demi menyelesaikan kasus ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Antara.

Ambeg mengatakan Ditjen PAS berkomitmen Demi menyelesaikan peristiwa ini. Menurutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga Mempunyai semangat dan komitmen kuat Demi perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.

“Hal ini menjadi catatan bagi kami dan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Ambeg.

Cek Artikel:  Pabrik Pakan Ternak PT Jati Perkasa Nusantara Bekasi Terbakar, 9 Orang Tewas

Lebih lanjut, terkait keberadaan narapidana di dalam rutan, Plt Dirjen PAS menjelaskan pada dasarnya rutan dapat berfungsi menampung narapidana dengan sisa pidana 12 bulan.

Sementara itu, Demi mengatasi persoalan kepadatan di dalam rutan, Ambeg menyebut pembangunan rutan baru Enggak akan Dapat mengejar laju pertumbuhan tahanan yang Lanjut bertambah.

“Upaya paling maksimal adalah optimalisasi reintegrasi sosial berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Kami Harap dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan,” sambung Ambeg.

Kamis (14/11/2024) kemarin, Plt Dirjen PAS mendampingi Pemeriksaan Personil Komisi XIII DPR RI ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dalam Pemeriksaan tersebut, Personil Komisi XIII menanyakan sejumlah hal terkait kaburnya tahanan.

Cek Artikel:  Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Besok

“Mereka menanyakan kronologi, solusi komprehensif, CCTV, dugaan keterlibatan petugas, proses penyelidikan, hingga Asa terhadap Kepala Rutan Jakarta Pusat yang baru nantinya,” ujar Ambeg.

Diketahui, sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dengan Metode menjebol terali Bilik mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) Pagi hari.

Mereka diketahui kabur dari tahanan Sekeliling pukul 07.50 WIB. Begitu itu, Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dengan petugas jaga pagi.

Adapun ketujuh tahanan yang kabur, Merukapan AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), dan AS bin N (27).

“Dari hasil penelusuran, Terdapat satu yang sudah menjadi narapidana sedangkan enam orang lainnya Lagi berstatus terpidana,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 20 Februari 2025 Mayoritas Berawan

Mungkin Anda Menyukai