
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Donasi ikan Kepada pembudidaya ikan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, tahun anggaran 2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah IR, seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta dan DEP sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Selasa (25/2).
Martha menjelaskan, meski pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, Tetapi kemungkinan Lagi Terdapat tersangka lain yang Ketika ini Lagi dalam pengembangan.
“Semula, kami hendak menetapkan tersangka pada 25 Januari 2025 Lewat, Tetapi batal dilakukan karena penghitungan kerugian keuangan negara yang Lanjut bertambah,” ungkap Kajari.
Sebelumnya Martha sempat menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini Nyaris mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.

