Kejari Gorontalo Utara selidiki dugaan penyelewengan Biaya desa
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 24 Mei 2025 – 08:57 WIB
Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya desa dan pungutan liar di Desa Gentuma Kecamatan Gentuma Raya.
“Kita sudah terbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Tertentu di Gorontalo, Jumat.
Sebelumnya Kepala Desa Gentuma sudah diberikan kesempatan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kepada menyelesaikan kerugian negara selama enam puluh hari secara administratif, Tetapi hingga Ketika ini belum diselesaikan.
Menurutnya dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa, terdapat nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian di antaranya menjelaskan bahwa setelah enam puluh hari Intervensi kerugian negara Kagak diselesaikan maka dapat diselesaikan secara pidana.
Ia pun mengatakan Eksis dugaan pungutan liar (pungli) di desa tersebut, Tetapi belum dapat dirinci Karena Tetap dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya berharap dukungan dan peran serta masyarakat di daerah tersebut, Kepada memantau proses penanganan perkara yang sedang dilakukan.
Penyelidikan tersebut dilakukan karena adanya dugaan indikasi kerugian awal Biaya Desa Gentuma berdasarkan laporan pihak Inspektorat setempat, mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya keseriusan memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut Lanjut dilakukan.
Meski Tetap terkendala pada keterbatasan jumlah personel jaksa, Tetapi kondisi itu diyakini Kagak menghalangi eksistensi pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : Antara

