Kebijakan Kemasan Polos Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Kebijakan Kemasan Polos Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal
Aparat Bea Cukai Denpasar berhasil menyita 1,7 juta batang rokok ilegal yang merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar lebih.(MI/Arnoldus Dhae)

KEBIJAKAN untuk memberlakukan kemasan polos pada rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapatkan penolakan keras dari sejumlah asosiasi rokok. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan hanya meningkatkan peredaran rokok ilegal yang tidak berkontribusi pada pendapatan negara.

Ketua Standar Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengatakan bahwa industri rokok merupakan industri tua yang sudah ada berpuluh-puluh tahun di Indonesia. Industri ini memberi sumbangan yang besar bagi pendapatan negara dan mendukung roda ekonomi Indonesia.

“Maju terang kami melihat ini akan menyebabkannya kerugian bagi kami, bagi petani tembakau, petani cengkeh, bagi pedagang. Sementara ini akan menguntungkan rokok ilegal, mereka tidak bayar cukai,” ujarnya dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau, Kamis (19/9).

Cek Artikel:  Laku 5 Pesawat Indonesia bakal Digunakan di Kongo

Baca juga : Personil Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes

Benny menegaskan bahwa industri rokok merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusi devisa yang disumbangkan industri ini mencapai 1 miliar dolar AS.

“Pahamn 2023 devisa atau cukai rokok itu Rp213 triliun, penerimaan negara dari BUMN hanya Rp80 triliun. Memang agak lain industri tembakau di Indonesia ini,” imbuhnya.

Menurutnya ekosistem industri rokok Indonesia sudah terbangun sejak dahulu. Mulai dari hulu hingga hilir semuanya merupakan produk dalam negeri seperti petani tembakau, petani cengkeh, pabrik kertas kanvas dan sebagainya yang ada di Indonesia.

Baca juga : Gerak Segera, Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pemandu Lima Karton Rokok Ilegal

Cek Artikel:  Bidik Penjualan 21 Ribu Tiket Umrah di GUTF 2024

Sementara itu, Ketua Standar Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada banyak aturan yang membatasi industri rokok. Aturan-aturan itu masih bisa ditolerir dan tidak merugikan industri rokok dalam negeri.

Tetapi, dengan adanya RPMK ini, industri rokok seakan dipaksa atau disuntik mati secara perlahan. Dan di sisi lain, justru menyebabkan penyebaran rokok ilegal makin luas dan tidak terkendali.

“Industri ini dibuat menjadi sunset industri dan ujung-ujungnya habis. Industri ini dipojokan dengan stigma sebagai industri yang sangat berbahaya,” kata dia.

Baca juga : Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar

Bila aturan tersebut disetujui, dia menyebut akan ada badai ekonomi yang besar. Asal Mula industri lokal memiliki ekosistem yang lengkap dan bila ada regulasi yang menghambat maka akan mempengaruhi semua ekosistem termasuk petani dan pekerja.

Cek Artikel:  Silahkan Persiapkan Arsip Ini Ketika Mendaftar QR Code Pertalite

Dia menambahkan bahwa Indonesia tidak bisa mengikuti aturan atau kebijakan di negara lain seperti Australia hingga Singapura. Negara-negara tersebut bukan negara produsen rokok. Berbeda dengan Indonesia yang merupakan produsen rokok dengan bahan baku dan bahan jadi dari dalam negeri.

“Beberapa negara yg mencantumkan kemasan polos di situ justru rokok ilegal meningkat. Perancis rokok ilegal 29%. Kita tidak bisa mengikuti negara Asean dan G20 tertentu, negara Asean tidak seperti Indonesia yang produsen sejak dari petani, produsen bahan baku, dan bahan jadi,” tandasnya.(N-2)

Mungkin Anda Menyukai