Kasus Korupsi Timah, Ahli Tegaskan Pentingnya Data Kerugian Negara

Kasus Korupsi Timah, Ahli Tegaskan Pentingnya Data Kerugian Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di Daerah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 7 November 2024. Ahli Hukum Keuangan negara Siswo Suryanto dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan, hakim meminta Siswo menjelaskan soal pengertian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Dia menjelaskan bahwa data itu Krusial dan harus Bisa dibuktikan.

“Dalam hukum keuangan negara yang dianut di kita. Itu dinyatakan bahwa kerugian negara itu harus bersifat Konkret dan Niscaya,” kata Siswo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

Siswo menjelaskan kerugian negara yang Niscaya adalah hitungan Dana yang dapat diukur nilainya. Itu, kata dia, Enggak boleh didasari atas Opini dari penegak hukum.

Cek Artikel:  3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Langsung Ditahan

“Konkret itu artinya Terdapat uangnya, jadi Enggak boleh diasumsikan. Kemudian Niscaya itu terukur,” ucap Siswo.

Majelis juga meminta Siswo Demi menjelaskan soal pengertian kerugian perekonomian negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan Mulia menuduh suami Seniman Sandra Dewi, Harvey Moeis, melakukan rasuah yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negara, coba pengertian Ahli bagaimana Demi yang kerugian perekonomian negara,” tanya majelis.

Menjawab itu, Siswo menjelaskan bahwa kerugian negara dan kerugian perekonomian negara merupakan dua hal berbeda. Kerugian negara sifatnya di Rendah kerugian perekonomian negara.

“Jadi sebenarnya kerugian perekonomian itu merupakan satu langkah setelah terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Siswo.

Cek Artikel:  Keluarga Ronald Tannur Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim

Dia memberikan Misalnya berupa modus penyelundupan kapal tanpa membayar bea masuk. Menurutnya, praktik itu Bisa Membikin kerugian negara terjadi.

“Kerugian negara sebenarnya Merukapan sebesar bea masuk yang Enggak dibayar, jadi katakanlah harusnya dibayar bea masuknya Rp100 miliar Enggak dibayar, Itu adalah kerugian keuangan negara. Dana yang Sepatutnya masuk, tapi Enggak masuk,” terang Siswo.

Dalam perkara ini, suami Seniman Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian Dana. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut Standar (JPU) pada Kejaksaan Mulia (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Cek Artikel:  Prabowo Harus Bisa Melakukan Transformasi Sistem Hukum Menyeluruh

Dana yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang Tiba mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut Enggak Terdapat kaitannya sebagai Dana hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian Dana ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang Mempunyai perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Dana rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 Tiba 2023. (Can/M-4)

Mungkin Anda Menyukai