Liputanindo.id – Jaksa Mulia Sanitiar Burhanuddin mengatakan para tersangka dan saksi kasus korupsi timah Tetap tutup mulut soal dalang Esensial yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Para tersangka ini termasuk Harvey Moeis yang berperan sebagai perantara perusahaan.
“Kami Tak akan terhenti di situ. Memang Terdapat isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Mulia, dikutip Antara, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin menambahkan bahwa kejaksaan sudah menerima informasi soal siapa saja yang diduga terlibat dan menjadi dalang kasus korupsi timah. Tetapi Tiba Demi ini, para tersangka yang sudah ditahan Tak mau buka mulut.
Padahal, kata Burhanuddin, penyidik Kejagung berharap mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Meski demikian, Kejagung akan Maju berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, Tak Terdapat menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang Terang dan diharapkan mereka Tak takut Kepada mengungkapkan kebenarannya.
“Saya tadinya mengharapkan Terdapat keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi Tiba Demi ini Tak Terdapat. Mudah-mudahan nanti sudah Terdapat Informasi ini di media dibaca, supaya Tak takut Kembali Kepada menyebutkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Mulia menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, Rupanya setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis Sekeliling Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Mulia, Rabu (29/5).
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Mulia Sanitiar Burhanuddin. Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Mulia.
Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan Mekanisme-Mekanisme audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para Spesialis.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan Tak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Mulia total kerugian Sekeliling Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.
Diketahui dalam kasus korupsi timah, kejaksaan menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka. Harvey berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berkomunikasi dengan Direktur Esensial PT Timah Tbk Kepada mengakomodasi penambangan timah ilegal.
Selain Harvey, kasus itu juga menyeret Direktur Esensial PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP M.B. Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.