Gaza: Otoritas Israel telah mengidentifikasi Letak penahanan 64 Anggota Palestina yang ditangkap dari Gaza setelah berbulan-bulan penghilangan paksa. Ini disampaikan dua organisasi HAM.
Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina menerbitkan daftar 64 tahanan dari Gaza, dengan mengatakan dalam pernyataan Berbarengan bahwa mereka telah menerima tanggapan dari otoritas penjara Israel mengenai Letak mereka.
“Tanggapan ini menyebutkan tempat-tempat mereka ditahan di penjara dan kamp militer Israel,” kata dua organisasi HAM tersebut, seperti dikutip Anadolu, Jumat 21 Februari 2025.
Tetapi, mereka mencatat bahwa mereka belum menerima informasi apa pun mengenai tahanan tambahan.
Ke-64 tahanan tersebut ditahan di penjara Negev dan Nafha, fasilitas penahanan Sde Teiman dan Saharonim (Israel selatan), Penjara Ofer (Tepi Barat tengah), Penjara Nitzan (Israel tengah), serta penjara Naftali dan Megiddo (Israel utara).
“Satu-satunya Bilangan Formal yang tersedia Buat tahanan Gaza adalah 1.802, Bilangan yang diakui oleh Dinas Penjara Israel pada awal Februari,” sebut kedua lembaga HAM tersebut.
Para tahanan tersebut telah diklasifikasikan sebagai “pejuang yang melanggar hukum,” termasuk Perempuan dan anak-anak, sementara ratusan lainnya Tetap menjadi korban penghilangan paksa.
Pernyataan tersebut memperkirakan bahwa ribuan Anggota Palestina telah ditahan dari Gaza sejak awal genosida Israel, menekankan bahwa otoritas Israel Lalu melakukan penyiksaan sistematis terhadap tahanan Gaza pada “tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya,” yang menyebabkan Mortalitas puluhan orang.
Perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza mulai berlaku pada 19 Januari, yang menangguhkan perang genosida Israel, yang telah menewaskan Dekat 48.300 Anggota Palestina dan menghancurkan daerah kantong itu.
Pada November Lampau, Pengadilan Kriminal Dunia mengeluarkan surat perintah penangkapan Buat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Dunia atas perangnya di daerah kantong itu.

