PEMBACA budiman, izinkanlah saya sebagai orang awam kali ini ‘bermain-main’ menafsir pengertian ‘inkonstitusionalitas bersyarat’. Inilah pengertian yang diproduksi Mahkamah Konstitusi, sang pengawal Undang-Undang Dasar, dalam putusannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengertian pertama ialah diperbolehkan Eksis undang-undang yang Kagak sesuai dengan konstitusi. Sebuah pengertian yang mencong. Inilah bermain-main pengertian dengan konstitusi yang amat berbahaya.
Lalu terang sulit dimengerti MK menghasilkan putusan yang memperkenankan ‘inkonstitusionalitas’. Apa pun alasannya, apa pun argumentasinya, bersyarat sekalipun.
Pengertian yang kedua perihal inkonstitusionalitas bersyarat selama dua tahun. Selama dua tahun ini diperkenankan Eksis sebuah undang-undang yang ‘inkonstitusional’. Ekonomis saya, sedetik pun tak boleh terjadi sebuah undang-undang diizinkan inkonstitusional oleh putusan MK.
Tentu logis timbul pertanyaan kenapa MK memberi waktu dua tahun? Kenapa Kagak tiga tahun? Atau kenapa Kagak setahun saja?
Kiranya setahun terlalu singkat Buat membereskan sebuah omnibus law yang centang perenang. Di dalam perkara ini rasanya MK tak Mau pemerintah dan DPR, pembentuk undang-undang, kembali tergesa-gesa. Bukankah porak-parik UU Cipta Kerja ini akibat dibuat dengan ngebut?
Kenapa Kagak tiga tahun? Kiranya ini waktu terlalu panjang yang dapat mengakibatkan terjadinya ‘inkonstitusionalitas yang kebablasan’. Yang bikin UU Cipta Kerja, presiden dan DPR hasil Pemilu 2019, umurnya tak Tiba tiga tahun Kembali. Akan Eksis DPR dan presiden baru, hasil Pemilu 2024. Apakah mereka mau repot ‘mencuci piring’ warisan undang-undang yang cacat formal pembentukannya? Jawabnya Kagak.
Bila Kagak diperbaiki dalam dua tahun ini, UU Cipta Kerja akan batal dengan sendirinya karena inkonstitusional. Bila itu yang terjadi, undang-undang orisinal sebelum dipermak dan disatukan menjadi UU Cipta Kerja, Mekanis berlaku kembali sesuai dengan aslinya.
Putusan MK kali ini berisi Embargo. Selama dua tahun ini pemerintah dilarang Membangun peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, peraturan pelaksana yang sudah dibuat, tetap berlaku. Tetap berlaku karena tercakup di dalam pengertian undang-undang yang inkonstitusional bersyarat.
Embargo lainnya ialah selama dua tahun ini pemerintah Kagak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bertautan dengan UU Cipta Kerja. Ini Embargo luar Normal terhadap pemerintah yang tugasnya Membangun kebijakan kepublikan. Pemerintah harus Taat. Ini akibat perbuatan pemerintah. UU Cipta Kerja inisiatif pemerintah. Sekarang undang-undang ini ‘Tetap dalam rawat jalan’ selama dua tahun. Tunggulah ‘sehat’ secara konstitusional, barulah pemerintah boleh Membangun peraturan pelaksana.
Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK itu. Sebuah bukti bahwa putusan diambil dengan ‘sangat berat hati’.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sifat ‘final’ itu belum terwujud. Kali ini putusan MK bersifat ‘semifinal’. Dia baru ‘akan’ final dua tahun Kembali. Belum tentu tuntas. Kelak Tetap terbuka kemungkinan Eksis yang Mempunyai Formal standing memohon ke MK Buat mengujinya kembali. Capek deh.
Hasil, Eksis Ahli hukum tata negara yang bilang putusan MK kali ini membingungkan. Ini pun pelajaran bagi pemerintah dan DPR Buat Kagak sembrono Membangun undang-undang yang membingungkan.

