Industri TPT Babak Belur, Permendag 8/2024 Dinilai Harus Direvisi

Ilustrasi industri tekstil. Foto: Berkas Kemenperin

Jakarta: Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah harus segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mempermudah arus impor barang dari luar negeri.

 

Pasalnya, beleid tersebut Membangun industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri harus Bertanding lebih keras dengan produk impor dari Tiongkok yang jauh lebih murah.

 

“Masyarakat lebih memilih produk dari Tiongkok yang lebih murah, dibandingkan dengan produk lokal. Terlebih kemarin Terdapat info masuknya produk impor dari China secara ilegal. Semakin menekan industri dalam negeri kita,” ucap Huda dilansir Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.
 

Cek Artikel:  Tarif Baru dari Donald Trump


Ilustrasi industri tekstil. Foto: SRIL
 

 

Huda menilai kondisi industri TPT dalam negeri Ketika ini sedang dalam keadaan babak belur karena dihajar oleh kondisi Dunia dan domestik yang sedang Enggak Berkualitas-Berkualitas saja.

 

Kondisi babak belur industri TPT tercercmin dari adanya Penguasaan pemutusan hak kerja (PHK) di tahun ini.

 

“Kemungkinan PHK akan bertambah sangat terbuka mengingat PMI kita Lagi belum membaik. Permintaan dalam negeri mungkin akan membaik dalam beberapa bulan ke depan Tetapi Enggak akan signifikan saya rasa,” ucap dia.

 

Huda pun memprediksi adanya deindustrialisasi prematur yang menunjukkan kinerja sektor industri manufaktur Enggak optimal, hal itu tercermin dari proporsi industri manufaktur terhadap PDB yang hanya berkontribusi sebesar 18 persen.

Cek Artikel:  Rumah Misalnya Bata Interlock Presisi SIG Pikat Pengembang Properti

 

“Maka memang Buat meningkatkan kinerja industri nasional, harus Terdapat kebijakan yang Dapat membangkitkan industri kita. Mulai dari sisi perlindungan dengan merevisi Permendag 8/2024,” ujar dia. 

Mungkin Anda Menyukai