Implikasi Penerapan Regulatory Sandbox Sektor Kesehatan

Implikasi Penerapan Regulatory Sandbox Sektor Kesehatan
(Dok. Pribadi)

KEMENTERIAN Kesehatan, sekali Tengah, Membangun terobosan baru dalam digitalisasi kesehatan. Pada Selasa (30/5) Lewat, Menteri Kesehatan mengumumkan peluncuran regulatory sandbox terhadap teknologi disruptif di sektor kesehatan. Dengan demikian, kesehatan mengikuti jejak sektor keuangan. Di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ialah lembaga pertama yang menerapkan regulatory sandbox terhadap fintech.

Tentu saja langkah itu layak mendapatkan apresiasi. Berbagai Hasil karya baru di sektor kesehatan harus diantisipasi secara proaktif oleh regulator. Melalui regulatory sandbox, penyelenggara Hasil karya digital kesehatan (IDK) mendapatkan ruang Demi berinteraksi dengan regulator mendiskusikan model bisnis, hasil uji coba, Tamat dengan prospek, risiko, dan keselamatan dari inovasinya bagi pengguna.

Penyelenggaraan regulatory sandbox itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Hasil karya Digital Kesehatan melalui Regulatory Sandbox. Melalui regulatory sandbox, para inovator dapat mengikuti ‘live testing’ sehingga regulator memperoleh bukti empiris Demi Membangun keputusan lisensi, pengawasan, dan pembinaan berbagai teknologi disruptif kesehatan.

Begitu ini, sebagaimana dimuat dalam web regulatory sandbox kesehatan (Regulatory Sandbox | Kemenkes RI (kemkes.go.id)), 15 penyelenggara telekesehatan mendapatkan status ‘diawasi’ dan akan memasuki fase pengawasan partisipatif oleh regulator. Dibutuhkan waktu Tamat dengan beberapa bulan ke depan bagi Kementerian Kesehatan Demi mengeluarkan keputusan atas proses regulatory sandbox.

MI/Duta

 

Selain menghasilkan keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan Mempunyai bekal merumuskan sejumlah regulasi yang spesifik tentang telekesehatan. Begitu ini, aturan tentang telekesehatan Lagi terbatas Demi konsultasi antarfasilitas pelayanan kesehatan dan dalam rangka penanggulangan covid-19.

Cek Artikel:  Jalan Terang Keadilan Restoratif

Jauh hari sebelum dimulainya regulatory sandbox, penulis, sebagaimana dimuat di Media Indonesia (01/10/20), mengajukan tiga hal yang perlu diperjelas Kementerian Kesehatan dalam mengembangkan regulatory sandbox. Ketiga hal tersebut meliputi kewenangan dan fungsi, satuan kerja penyelenggara regulatory sandbox, dan fleksibilitas regulatory sandbox dalam mendorong perubahan regulasi.

Dua pertanyaan pertama telah terjawab. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan keputusan Menteri Kesehatan yang memuat kewenangan dan fungsinya. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan didukung oleh Digital Transformation Office Begitu ini menjadi satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya.

Pertanyaan ketiga Lagi relevan Demi diajukan kembali, tetapi dengan konteks yang berbeda. Dengan telah dimulainya regulatory sandbox, Eksis lima hal yang perlu diperhatikan. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat. Sejauh mana masyarakat mengetahui status para penyelenggara Hasil karya kesehatan digital? Sebelumnya, mereka diatur hanya melalui peraturan Kemenkominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Begitu ini sudah tersedia label dan logo ‘tercatat’, ‘diawasi’, dan ‘dibina’ bagi IDK yang mengikuti regulatory sandbox. Dengan adanya regulatory sandbox, masyarakat didorong Demi memberi masukan dan umpan balik kepada regulator atas layanan yang diberikan oleh IDK yang tercatat mengikuti regulatory sandbox.

Kedua, Rekanan timbal balik antara IDK dan regulator. Meskipun mereka sering berinteraksi dengan regulator, melalui ruang uji coba itu, interaksinya akan berbeda. Hal itu berkaitan dengan mekanisme dan standar yang digunakan IDK telekesehatan pada berbagai use case. Malah di sinilah kontribusi Penting para penyelenggara IDK terhadap regulator.

Cek Artikel:  Gaya Indonesia Menangani Tata Kelola Royalti

Intervensi Krusial dalam proses tersebut berpotensi Demi menghasilkan regulasi baru. Peraturan Pemerintah No 47/2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan kewenangan kepada menteri Demi menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan baru.

Ketiga, perluasan dan integrasi kebijakan. Begitu ini ruang uji coba dimulai Demi telekesehatan terlebih dahulu. Kemenkes perlu menetapkan tahapan pembukaan ruang-ruang uji coba berikutnya sehingga penyelenggara IDK di bidang on demand healthcare, blockchain, rekam kesehatan personal, digital therapeutics, kecerdasan buatan (AI), serta berbagai teknologi disruptif kesehatan lainnya akan bersiap-siap.

Selain perluasan dari segi Grup teknologi, Krusial juga perluasan dari sisi kebijakan. Kementerian Kesehatan sebenarnya Mempunyai kebijakan lain yang terkait regulatory sandbox. Melalui Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Komite PTK) di Kementerian Kesehatan, pemerintah berkewajiban menganalisis secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin Demi menilai Akibat penggunaan teknologi kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Teknologi kesehatan perlu dinilai berdasarkan high volume, high risk, high cost, high variability, dan lainnya. Dengan volume 17,9 juta transaksi telekesehatan Begitu pandemi, menjadi layak bahwa telekesehatan akan menjadi salah satu teknologi yang dinilai oleh Komite PTK Kemenkes.

Apalagi Begitu ini posisi telekesehatan di JKN juga belum Jernih pembiayaannya. Penilaian telekesehatan oleh Komite PTK dapat mencakup aspek keamanan pasien, efektivitas klinis, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, dan efisiensi biaya. Oleh karena itu, kolaborasi Komite PTK dan tim regulatory sandbox menjadi sangat Krusial. Leckenby dkk (2021) mengusulkan bahwa Komite PTK perlu mempertimbangkan pendekatan regulatory sandbox Begitu melakukan penilaian terhadap teknologi disruptif bidang kesehatan.

Cek Artikel:  Pancaroba

Keempat, partisipasi dari penyelenggara IDK. Meskipun Eksis regulasi tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kemenkominfo, cakupan regulatory sandbox Kagak semata-mata tentang registrasi, desain sistem, keamanan, kapasitas layanan digital, fungsi serta fitur sistem elektroniknya. Keterlibatan inovator dalam regulatory sandbox akan mendorong Kementerian Kesehatan semakin memahami dan adaptif terhadap Variasi Hasil karya disruptif kesehatan. Selain itu, regulator akan terbantu dalam menyusun kebijakan pemenuhan standar teknologi digital kesehatan yang Terjamin, bermanfaat, serta menghargai prinsip etika dan keadilan.

Kelima, sustainability program. Semenjak pandemi, Kementerian Kesehatan meluncurkan banyak Hasil karya. Digital Tranformation Office menjadi salah satu bentuk Hasil karya organisasi dan manajemen program yang mendorong Percepatan sistem digital di sektor kesehatan.

Mengingat tahun depan ialah tahun politik dan perubahan di puncuk pimpinan Bisa berimplikasi kepada program yang Begitu ini sedang berjalan, sustainability program Bisa terancam. Tetapi, digitalisasi akan Lalu berlangsung seiring dengan perkembangan peradaban. Pendekatan regulasi terhadap digitalisasi semestinya tetap berkelanjutan ke arah mana pun angin politik berjalan.

 

Mungkin Anda Menyukai