Hari Ini, Ivan Gunawan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Liputanindo.id JAKARTA – Pemandu acara sekaligus desainer Ivan Gunawan dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan trading DNA Pro pada Kamis (14/4/2022). 

Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui Enggak Mempunyai izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Baca Juga:
Jalani BAP, Giedon Tengker Tak Masalah Apabila Rieta Amilia dan Nagita Slavina Dipenjara

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesifik (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ivan Gunawan pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan dijadwalkan jam 10 pagi,” kata Whisnu.
 

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Ivan Gunawan diwakili kuasa hukumnya, Sandy Arifin, kemarin telah memastikan bakal penuhi panggilan penyidik. 

Cek Artikel:  Jadwal Rilis Tokyo Revengers Season 4 Ketika Tayang

Sandy bilang kliennya telah menerima surat panggilan tersebut.

“InsyaAllah akan hadir sebagai Anggota negara yang Bagus dan akan kooperatif Demi menjalani proses hukum,” kata Sandy Arifin.

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21/4/2022) mendatang.
 

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). 

Cek Artikel:  Musikal Keluarga Cemara 2025 akan Suguhkan Kritik Sosial dengan Segar

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Kenalan pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Rontok 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (RIO)

 

Baca Juga:
Anak Sulung Vincent Rompies Diduga Terlibat Kasus Perundungan, Korban Dipukuli hingga Disundut Rokok

Cek Artikel:  Jual iPad Harga Satu Jutaan, Baim Wong Diadukan Netizen ke Stafsus Kementerian Keuangan

 

Mungkin Anda Menyukai