
Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan akan menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pikada) 2024. Komitmen tersebut dilakukan dengan memetakan berbagai potensi konflik kepentingan hakim agar persidangan berjalan transparan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa para hakim yang bertugas memutuskan PHP-kada Tak akan menangani perkara yang berasal dari asal daerahnya.
“Kita juga mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari (asal) daerah, jadi (hakim) Tak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim besar,” katanya kepada awak media di Gedung MK pada Jumat (3/1).
Agar sidang dapat berjalan dengan Berkualitas dan selesai Pas waktu sesuai mandat yang Terdapat yakni 45 hari, Faizal menyebutkan bahwa MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
“Sidangnya bersistem panel, kita akan bagi menjadi tiga panel. Jadi satu panel terdiri dari 3 hakim, Demi hakim-hakimnya itu Tetap sama dengan komposisi panel hakim pada Ketika penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” ungkap Faiz.
Faiz menekankan bahwa panel tersebut akan dapat dilihat secara terbuka oleh publik. Sistem 3 panel ini lanjut Faiz juga akan memperkuat prinsip transparansi dan efisiensi persidangan.
“Jadi nanti Dapat dicek, siapa saja di panel 1 sebanyak 3 orang, Lampau panel 2 dan panel 3 siapa. Kenapa Terdapat 3 panel? Karena jumlah perkaranya banyak sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita Tak gunakan panel secara paralel mungkin khawatirnya Tak terkejar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Faiz juga menjelaskan bahwa MK telah mendesain dan memetakan penanganan perkara per panel dengan komposisi yang proporsional.
“Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian Macam-macam, itu pertimbangan perkara per panel juga dipertimbangkan sama seperti pola-pola berikutnya, tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, sehingga Tak Terdapat yang kemudian terlalu bertumpuk perkaranya,” tandasnya. (Dev/P-2)

