H-6 Pilkada, Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran

H-6 Pilkada, Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran 
Komisioner Koordinator Divisi, Humas, Data dan informasi, Saut Boangmanalu(Apul Iskadar/MI.)

 

JELANG Pilkada serentak yang tinggal enam hari Kembali, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut. Berdasarkan laporan Formal, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.  

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, Data dan informasi, Saut Boangmanalu, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat. 

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu Kekasih calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN Buat menguntungkan Kekasih calon tertentu,” kata Saut dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).  

Cek Artikel:  Rekapitulasi Bunyi Pilkada 3 Provinsi di Papua Molor, Tertahan PSU hingga Kerusuhan

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan terdapat sebanyak 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 dan menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak. 

“Di ketiga Kawasan ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada Kekasih calon tertentu. Selain itu, ASN di Kawasan tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu Kekasih calon secara Kagak langsung,” Jernih Saut.

Saut juga mengimbau masyarakat Buat turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat Krusial dalam menciptakan Pilkada yang Rapi. 

Cek Artikel:  35 Kampanye Hitam di Medsos Dilaporkan ke Bawaslu Jateng

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, Bagus melalui aplikasi, situs Formal, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” tambahnya. 

Sementara Buat pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum Buat ditindaklanjuti. Langkah ini diambil Buat memberikan Pengaruh jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.  

“Dengan tinggal beberapa hari Kembali menuju Pilkada serentak, Sekalian pihak diimbau Buat menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menegaskan akan Lalu memperketat pengawasan hingga hari pemungutan Bunyi Buat memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” tandasnya.

Cek Artikel:  Pedagang Beras Tertarik dengan Ide Kontrak Pangan

Sebelumnya Komisi Masyarakat Acuh Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), Mikhael Zonasuki Simatupang menyebutkan pelanggaran ini mencerminkan lemahnya kesadaran akan netralitas dalam Pilkada. 

“Ketidaknetralan ASN dan kepala desa menciderai proses demokrasi yang Sebaiknya berjalan jujur dan adil. Kami mendesak agar Bawaslu dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku pelanggaran Buat menjaga kepercayaan publik,” tegasnya. (AP). (H-3)

Mungkin Anda Menyukai