
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
“Dan segera akan kami sosialisasikan Buat NJOP di Rendah Rp2 miliar maka PBB-nya kami bebaskan,” ujar Pramono Ketika Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya, di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
Ia menegaskan bahwa penggratisan itu hanya Buat bangunan pertama. Apabila pemilik dan wajib pajak Mempunyai lebih dari 1 bangunan, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.
“Kalau NJOP Buat rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah Bisa lah,” tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan Ketika era Gubernur DKI Anies Baswedan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Anies pada kala itu mengatakan kebijakan itu merupakan Bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat di ibu kota. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi covid-19.
“Seperti diketahui, pajak daerah Mempunyai peranan Krusial dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan Buat membiayai Sekalian pengeluaran daerah,” ucap Anies Ketika itu.
Dalam kebijakan itu, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal serta diberi Elemen pengurang seluas 60 meter persegi Buat bumi dan 36 meter persegi Buat bangunan. Sedangkan Buat selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%. (H-3)

