
GOJEK menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk Kawan driver yang memilih Buat menyuarakan aspirasinya.
“Di Demi yang sama, kami juga mendukung sepenuhnya Kawan yang tetap memilih Buat beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti Normal. Hal itu disampaikan Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, Buat menanggapi aksi demo yang akan dilakukan oleh driver transportasi online besok, Selasa (20/5).
“Kami berkomitmen Buat menjaga ekosistem yang Terjamin, nyaman, dan produktif bagi seluruh pihak, Bagus Kawan driver maupun pelanggan. Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan Kawan driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui Langkah yang tertib dan kondusif. Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia Buat menampung masukan dan Obrolan konstruktif dari Kawan,” ucap Ade dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (19/5).
Terkait informasi yang beredar mengenai potensi terganggunya layanan akibat rencana aksi demonstrasi besok, pihaknya menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanannya seperti Normal.
Terkait tuntutan demo komisi dan biaya jasa aplikasi, sambung Ade, Gojek senantiasa berkomitmen Buat membantu mendorong kesejahteraan Kawan driver, termasuk upaya dan masukan dari berbagai pihak. Tetapi, bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10% bukanlah solusi.
“Komisi atau Biaya Layanan yang diambil dari tarif/biaya perjalanan sebesar 20% digunakan Buat membiayai berbagai upaya Buat memastikan keberlangsungan tingkat order dan Kesempatan pendapatan Kawan driver,” ungkapnya.
Gojek, lanjut dia, senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun biaya layanan (komisi) Gojek Buat layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022. Dalam beleid itu, Eksis dua jenis komponen yang terdiri dari biaya Bukan langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.
Selain komponen komisi, Eksis juga Biaya Jasa Aplikasi (Platform Fee) yang dibayarkan oleh pelanggan. “Perlu diluruskan bahwa Biaya
Jasa Aplikasi bukanlah bagian dari komisi, dan Bukan dipotong dari Pendapatan Kawan driver. Ini adalah komponen terpisah yang dibebankan kepada pengguna dan lazim/ Normal diberlakukan oleh berbagai platform teknologi, Bagus di dalam maupun luar negeri,” terangnya.
Dia menegaskan, Gojek memahami bahwa kesejahteraan harus dilihat secara menyeluruh.
“Harus Eksis keseimbangan yang optimal antara Kawan mendapatkan Pendapatan yang layak, pelanggan tetap dilayani dengan Terjamin dan nyaman, serta perusahaan harus Maju Dapat berkembang, berinovasi, dan Mempunyai bisnis yang berkelanjutan demi mendukung masa depan teknologi dan layanan transportasi online di Indonesia,” pungkasnya.
Kawan driver Gojek, tambahnya, secara hukum diakui di Dasar naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi online dan ojek online sebagai Kawan kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. (E-4)

