Geledah Rumah Bos PT Tespen, KPK Sita Fulus Rp2,4 Miliar

Liputanindo.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Fulus Kontan Rp2,4 miliar terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019.

“Di Lepas 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan Fulus Kontan sebesar Rp2.4 milyar. Fulus tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang Bukan sesuai dengan ketentuan,” kata Personil Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).

Budi menerangkan penyitaan Fulus Kontan tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

Di waktu yang bersamaan, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah kantor Punya perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di Kawasan SCBD Jakarta.

Cek Artikel:  Polisi Sita 26 Mobil dari Alphard-BMW Hingga 22 Lukisan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita Arsip-Arsip, surat dan barang bukti elektronik yang diduga Mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Ketika ini Lagi Lalu berkembang dan Lagi terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan Anggaran investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Cek Artikel:  Tok, Terdakwa Penyiram Air Keras di Lembata Divonis 20 Tahun Penjara

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum Dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain itu, KPK menyampaikan bahwa lembaga itu telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh Letak, yakni lima Letak yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lamban, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Cek Artikel:  Murid SMAK Gloria Surabaya yang Disuruh Sujud-Menggonggong Diskors dari Sekolah

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa Arsip ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah Fulus dalam pecahan mata Fulus asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua Letak lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Mungkin Anda Menyukai