Filantropi Haji

Filantropi Haji
Muchlis Muhammad Hanafi(Dok pribadi)

DI tengah protes keras pemerintah (Kementerian Keyakinan) kepada penyedia layanan jemaah haji di Arafah-Muzdalifah dan Mina (Armuzna), datang Berita menggembirakan dari Mekkah. Pada Sabtu (1/7) Buat pertama kalinya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berbarengan Kementerian Keyakinan (Kemenag) RI melakukan penyembelihan 3.117 kambing dam jemaah haji Indonesia di rumah potong hewan (RPH) Ukaisiyah Mekkah. Daging kambing tersebut nantinya akan dikirim ke Indonesia Buat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Baznas dan Kemenag RI tentang pengelolaan dam haji pada 16 Juni 2023. Sebelum itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) mengeluarkan Surat Edaran No 2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Tahun 2013, Ketika menjabat Dirjen PHU, Anggito Abimanyu pernah melontarkan gagasan ini. Tetapi, Tiba akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022 pengelolaan dam secara kolektif belum terwujud. Sebagai aktivis filantropi, Hilman Latief, Dirjen PHU Ketika ini, bergerak Segera langsung mengeksekusinya. “Sudah terlalu Lamban diwacanakan,” katanya kepada penulis.

Menggandeng Baznas pilihan Pas, karena Baznas lembaga pemerintah yang mengelola zakat, infak, sedekah dan Anggaran sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL). Dam, kurban, akikah, fidyah dan lain termasuk jenis DSKL. Selain Buat memberikan perlindungan jemaah agar sempurna ibadahnya, tentu karena di situ Terdapat potensi Anggaran sosial keagamaan yang dapat dimanfaatkan umat.

Dam tamattu’

Setiap tahun, Nyaris seluruh jemaah haji melaksanakan haji tamattu`, Ialah setelah melaksanakan umrah Ketika awal kedatangan di tanah Bersih, mereka melepas kain ihram dan kembali mengenakannya ketika niat berhaji sebelum berangkat ke Arafah. Hanya sedikit yang mengambil haji ifrâd, Ialah datang ke Mekkah dan berihram Buat haji saja, meskipun setelah haji berumrah, dan haji qirân, yang menghimpun Penyelenggaraan haji dan umrah dalam satu waktu/ niat.

Cek Artikel:  Pemilu dan Keanggotaan FATF

Sesuai QS Al-Baqarah:196, sebagai ungkapan rasa syukur dan Buat menyempurnakan ibadah, para jemaah haji yang ber-tamattu` diwajibkan menyembelih hewan al-hadyu. Secara bahasa, al-hadyu berarti ‘hadiah persembahan’. Di kalangan jemaah haji Indonesia, al-hadyu lebih Terkenal disebut dam (darah), Asal Mula dari hewan sembelihan tersebut darah mengalir.

Ketika haji wada’, Nabi Saw mempersembahkan ke tanah Bersih seratus ekor unta Ketika haji (HR Al-Bukhari). Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmû mengatakan, “Para ulama sepakat menyatakan bahwa sangat dianjurkan bagi yang bermaksud melaksanakan haji dan umrah ke kota Mekkah Buat mempersembahkan hewan (kambing, sapi dan unta) dan menyembelihnya di sana, kemudian membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin di tanah Bersih.” (al-Majmû Syarh al-Muhadzdzab, 8/356). 

Selain dam tamattu yang hukumnya wajib, Terdapat juga dam wajib yang timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan ibadah haji dan umrah karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan (dam isâ`ah), seperti Bukan mabit di Muzdalifah, Bukan melontar jamarat pada 10 Dzulhijjah (aqabah) dan hari-hari tasyrik dan lainnya.

Pada umumnya, jemaah haji Indonesia melaksanakan dam dengan Metode; membeli hewan sendiri dan menyembelihnya di RPH yang telah disediakan, atau; mempercayakannya kepada orang lain (tokoh Keyakinan, KBIHU, ketua kloter atau muqîmîn), atau; membeli kupon al-hadyu yang disediakan oleh Islamic Development Bank (IDB) melalui proyek Adahi di beberapa counter bank dan kantor pos. 

Cek Artikel:  Menyiapkan Generasi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Ketika dilaksanakan sendiri atau melalui perantara (calo), terbuka celah terjadinya penyimpangan seperti dam yang Bukan dilaksanakan, dilaksanakan tetapi Bukan sesuai ketentuan Keyakinan, distribusi daging yang Bukan Pas sasaran, praktik jual-beli daging dam dan kurban di RPH dan sebagainya. 

Selepas hari tasyrik, biasanya polisi Arab Saudi melakukan razia karena sering terjadi penyelundupan daging dari RPH di Masya`ir ke restoran-restoran di Mekah, Jeddah dan Kawasan lainnya di Arab Saudi. Padahal, para ulama sepakat, seperti dinyatakan Imam al-Nawawi (w.676 H) dalam kitab al-Îdhâh, Bukan boleh hukumnya menjual daging kurban dan al-hadyu.

Potensi ekonomi dam haji

Kerja sama Baznas-Kemenag dalam konteks ini menjadi sangat strategis. Selain dapat lebih menjamin keabsahan dan kesempurnaan ibadah haji secara syar`i, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Air. Setiap tahun Indonesia mengirim 221 ribu jemaah haji. Sebanyak itu pula kambing dibutuhkan. Nilainya Bukan kurang dari Rp500 miliar bila harga 600 SR per hewan. Seekor kambing diperkirakan dapat menghasilkan 20 pouch (kantong kemasan). 

Maka, setiap tahun terdapat 4,4 juta kemasan daging yang dapat distribusikan di Indonesia. Bilangan tesebut cukup signifikan dalam menekan Bilangan stunting di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), pada 2022 Bilangan stunting mencapai 21,6%. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi menargetkan prevalensi stunting di 2023 menjadi 17%.

Cek Artikel:  Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun

Pada prinsipnya, daging dam adalah hak fakir miskin tanah haram/Bersih. Tetapi para fukaha sepakat membolehkan kelebihannya Buat dikirim kepada yang berhak menerima di luar tanah haram, termasuk ke negara-negara lain. 

Selain pemanfaatan daging dam Buat meningkatkan gizi masyarakat, terbuka Kesempatan bisnis dalam pengadaan hewan al-hadyu. Selama ini Pemerintah Arab Saudi selalu mendatangkan kambing dari beberapa negara di Afrika dan Australia. Investor Indonesia dan Arab Saudi dapat bekerja sama memasok kebutuhan kambing jemaah haji Indonesia. Ijma ulama, hewan al-hadyu harus disembelih di tanah Bersih (Mekkah). Hewannya didatangkan dari Indonesia, disembelih di Mekkah, dan dagingnya dikembali ke Indonesia. Prinsipnya, ‘dari Indonesia Buat Indonesia’.

Tahun ini baru terbatas dam petugas. Kita berharap, secara bertahap di tahun-tahun mendatang, dapat mencakup seluruh jemaah haji. Ini akan menjadi legacy Kementerian Keyakinan di Rendah kepemimpinan Gus Men dalam membangun eksosistem ekonomi haji. Penyelenggaraan dam dan kurban secara kolektif melalui lembaga terpercaya akan lebih maslahat daripada dilakukan sendiri-sendiri. 

Selain dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat, Metode ini juga akan mendatangkan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat luas di Tanah Air. Dengan demikian, Penyelenggaraan al-hadyu sebagai salah satu syiar Keyakinan (QS Al-Hajj [22]: 36), sejalan dengan salah satu tujuan berhaji, Ialah Buat memperlihatkan ragam manfaat (QS Al-Hajj [22]: 28). 

Manfaat yang bersifat material Bukan hanya dirasakan di tanah Bersih, tetapi juga di negeri sendiri. Oleh karenanya, dukungan para ulama, parlemen dan Kaum masyarakat sangat diperlukan Buat keberlangsungan program ini.

Mungkin Anda Menyukai