Era Digital, Data Primitif

SALAH satu yang Jelek di negeri ini ialah menyangkut data kemiskinan. Siapa saja dan di mana tempat tinggal orang-orang miskin di negeri ini?

Harapannya ialah Republik ini Mempunyai pangkalan data penduduk miskin yang lengkap dan Presisi. Data by name by address. Hanya berdasarkan data yang lengkap dan Presisi itulah Dapat dibuatkan perencanaan yang becus Buat membantu orang-orang miskin.

Hanya berdasarkan data yang lengkap dan Presisi itu pula Donasi sosial Buat orang-orang miskin disalurkan Pas sasaran dan Pas manfaat. Bansos Tak Terperosok ke tangan yang salah.

Sungguh mengejutkan fakta yang disodorkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pada Kamis (18/11). Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima Donasi sosial. Dari jumlah tersebut, 28.965 ASN aktif.

Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Profesi mereka bermacam-Ragam. Eksis dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Ironisnya Kembali, mereka tinggal di jalan-jalan Istimewa, bukan di daerah kumuh layaknya orang miskin. Bahkan, Eksis yang tinggal di kompleks elite di Menteng, Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Gibran Sebut Survei Salah

Lebih mengejutkan Kembali fakta yang dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pada 2 September 2021. Eksis pejabat eseleon satu di kementeriannya yang menerima bansos.

Layakkah ASN menerima bansos? ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ialah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Eksis jaminan pensiun dan jaminan hari Uzur. PPK juga menerima fasilitas yang sama dengan PNS kecuali jaminan pensiun dan jaminan hari Uzur. Karena itu, ASN Tak layak menerima bansos.

ASN Tak layak dapat bansos karena negara sudah menjamin kesejahteraan mereka Tiba liang kubur. Lebih Tak layak Kembali bila pejabat eselon satu menerima bansos Alasan berdasarkan Perpres 37/2015, eselon satu di luar gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja mulai Rp95 juta/bulan Tiba Rp117 juta/bulan.

Anggaran bansos disiapkan APBN yang teknisnya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Donasi Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

Cek Artikel:  Bahaya Penjilat

Penerima Donasi sosial, menurut Permenkeu itu ialah perorangan, keluarga, Grup, masyarakat miskin, Tak Bisa, dan/atau yang mengalami keadaan yang Tak Kukuh sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan bansos Rp148,66 triliun. Sebelumnya, pada 2020, anggaran bansos mencapai Rp220,39 triliun.

Bansos yang disalurkan tahun Lampau juga banyak masalah. Ragam masalah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II 2020. Ditemukan antara lain terdapat saldo realisasi Donasi program sembako yang Tak dimanfaatkan oleh 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp821,09 miliar.

Pangkal soalnya ialah data yang amburadul. BPK merekomendasikan kepada Mensos agar menginstruksikan jajarannya Buat melakukan validasi dan pemutakhiran data by name by address.

Sudah waktunya Republik ini Mempunyai pangkalan data kemiskinan sesuai perintah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Cek Artikel:  Laut Semrawut

Perintahnya sangat Jernih. Menteri menetapkan kriteria kemiskinan. Kriteria itulah yang menjadi dasar bagi lembaga pemerintahan yang mengurus statistik Buat melakukan pendataan. Kemudian, menteri melakukan Pembuktian dan validasi data tersebut.

Menteri dibantu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang Eksis di kecamatan, kelurahan/desa. Hasil Pembuktian dan validasi di tingkat Rendah itu dilaporkan kepada bupati/wali kota Buat selanjutnya disampaikan kepada gubernur guna diteruskan ke menteri.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang itulah yang menjadi dasar bagi menteri Buat menetapkan data terpadu berbasiskan teknologi informasi.

Andai perintah undang-undang konsisten dilaksanakan, Niscaya Indonesia punya data terpadu kemiskinan yang mesti diperbarui setiap dua tahun. Undang-undang itu disahkan pada 18 Agustus 2011. Satu Dasa warsa berlalu tanpa berhasil membangun pangkalan data kemiskinan. Apresiasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tekun memperbaiki data kemiskinan di negeri ini. Jangan biarkan data primitif berkeliaran di era digital ini.

Mungkin Anda Menyukai