Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian kewarganegaraan terhadap tiga pesebakbola calon pemain Timnas Indonesia, Yakni Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Komisi X dan Komisi XIII DPR RI memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada nama-nama yang sudah tertera di atas, sehubungan itu kami meminta persetujuan apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna, Estella Raquel, dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab Personil DPR.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan RI terhadap tiga pesepakbola.
Dalam memberikan rekomendasi, Komisi X juga memberikan beberapa catatan terhadap proses naturalisasi olahragawan. Pertama harus mempertimbangkan kebutuhan Tiba dukungan regenerasi pemain.
“Naturalisasi terhadap olahragawan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen olahragawan naturalisasi, kriteria yang Jernih dan transparan, pembibitan dan pembinaan jangka panjang, dukungan bagi regenerasi pemain dan Pengkajian yang berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Lewat Hadrian Irfani dalam rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

