DPR Desak Terapkan UU TPKS pada Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang

DPR Desak Terapkan UU TPKS pada Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang
Masyarakat memegang flyer untuk mensosialisasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)(MI/Susanto)

ANGGOTA DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 terhadap pelaku kejahatan seksual 

Melalui aturan ini, kata dia, jeratan maksimal bisa diberlakukan kepada pelaku predator anak, seperti kasus pelecehan di panti asuhan di Kunciran, Tangerang. 

“Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” kata Selly dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/10).

Baca juga : Korban Pelecahan di Panti Asuhan di Tangerang ada 7 Orang

Selly menggarisbawahi bahwa UU TPKS memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan. 

Cek Artikel:  BRIN dan Badan POM Kaji Optimalisasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis AI

“Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.

Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka.

Baca juga : Krisis Iklim Picu Kekerasan Anak, DPR: Tegakkan Aturan

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Persona mereka akan terpublikasi di media digital,” tambahnya.

Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini.  Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini

Cek Artikel:  Kementerian PPPA Minta Anak Bukan Dilibatkan dalam Aktivitas Politik Jelang Pilkada

Dia juga meminta pihak terkait mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif. 

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” tutupnya. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai