Diduga Terkait Hamas, Peneliti India di AS Terancam Dideportasi

Kampus George University di Washington. Foto:Screengrab Georgetown Universiy

Washington: Seorang hakim Amerika Perkumpulan (AS) pada Kamis 20 Maret 2025 memerintahkan agar Badar Khan Suri, seorang peneliti asal India di Georgetown University, Kagak dideportasi. Suri ditangkap dan terancam pengusiran dari AS atas dugaan keterkaitan dengan Grup Hamas.

Penahanan Suri memicu kekhawatiran di kalangan akademisi terkait ancaman terhadap kebebasan penelitian dan berekspresi di tengah kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang baru berjalan dua bulan.

Hakim Patricia Tolliver Giles dari Pengadilan Distrik Timur Virginia memutuskan bahwa Suri “Kagak boleh dikeluarkan dari Amerika Perkumpulan kecuali Apabila pengadilan memutuskan sebaliknya.”

American Civil Liberties Union (ACLU), yang mengajukan petisi darurat Kepada menghentikan deportasi, menyatakan bahwa Suri Demi ini ditahan di pusat detensi imigrasi di Louisiana.

Cek Artikel:  Sebut Proses Penyelidikan MH17 Tak Adil, Rusia: Tingkat Politisasi Kasus Ini Sangat Tinggi

“Merenggut seseorang dari rumah dan keluarganya, mencabut status imigrasi, serta menahan mereka hanya karena pandangan politik adalah upaya terang-terangan Presiden Trump Kepada membungkam perbedaan pendapat,” kata Sophia Gregg, pengacara hak imigran di ACLU, seperti dikutipĀ France24, Jumat 21 Maret 2025.

“Hal ini Terang melanggar konstitusi,” tegasnya.

Dalam Berkas pengadilan, pengacara Suri menolak tuduhan tersebut dan menyebut penahanan kliennya sebagai “penahanan represif dan terarah” Kepada membungkam pandangan kritis terhadap kebijakan AS terkait Palestina.

Tuduhan keterkaitan dengan Hamas

Menurut Tricia McLaughlin, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Suri adalah seorang “mahasiswa pertukaran asing di Universitas Georgetown yang secara aktif menyebarkan propaganda Hamas dan mengampanyekan anti-Semitisme di media sosial.”

McLaughlin juga menuduh Suri Mempunyai “Rekanan dekat dengan seseorang yang diketahui atau diduga sebagai Member senior Hamas.”

Cek Artikel:  Pemerintah Evakuasi 37 WNI di Suriah, 97 Orang Menyusul

Berdasarkan undang-undang imigrasi AS, seseorang dapat dideportasi Apabila keberadaannya dianggap mengancam kebijakan luar negeri negara tersebut. Hamas sendiri dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Amerika Perkumpulan.

Tetapi, dalam pernyataan resminya, Universitas Georgetown menegaskan bahwa Suri adalah Penduduk negara India yang secara Absah mendapatkan visa Kepada melanjutkan penelitian doktoral tentang perdamaian di Irak dan Afghanistan.

“Kami Kagak mengetahui adanya aktivitas ilegal yang dilakukan Suri, dan kami belum menerima Argumen Formal atas penahanannya,” kata pihak universitas.

Pengacara Suri juga menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri Marco Rubio atau pejabat pemerintah lainnya Kagak pernah menuduh kliennya melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Latar belakang penangkapan

Suri, yang merupakan peneliti di Alwaleed Bin Talal Center for Muslim-Christian Understanding di Universitas Georgetown, ditangkap di rumahnya di Arlington, Virginia pada Senin Lewat, menurut laporan Politico.

Cek Artikel:  180 Personel Militer, Ambulans dan Pemadam Kebakaran Dikerahkan Selamatkan Korban Jeju Air

Dalam petisi yang diajukan ke pengadilan, pengacara Suri menegaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada Rekanan keluarga dan kebebasan berbicara yang dilindungi konstitusi.

Suri diketahui menikah dengan seorang Penduduk negara AS berdarah Palestina. Kekasih tersebut meyakini mereka menjadi Sasaran karena pemerintah menduga mereka menentang kebijakan AS terhadap Israel.

Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara AS dan akademisi asing. Sebelumnya, pemerintah Prancis mengecam deportasi seorang ilmuwan luar angkasa Prancis yang hendak menghadiri konferensi di Houston setelah pejabat AS menemukan pesan di ponselnya yang dianggap “membenci” kebijakan Washington.

Georgetown University menegaskan dukungannya terhadap kebebasan berekspresi komunitas akademik mereka, termasuk dalam Percakapan yang dianggap sulit atau kontroversial.

(Muhammad Reyhansyah)

Mungkin Anda Menyukai