Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, menangkap seorang Perempuan bernama Sugianti (36). Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil ambulans Punya Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku Esensial, Husni alias Yus, yang sebelumnya telah ditangkap.
Peristiwa pencurian terjadi di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T Jawa, 20 Juli 2024, pelapor, Elpira Rodearni Purba melaporkan kehilangan satu unit mobil ambulans merek Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1439 T. Mobil itu adalah Punya Puskesmas Marubun Jaya, yang merupakan bagian dari dinas Kesehatan setempat.
Baca juga : Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Hewan Ternak dari Amukan Massa
Dari pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun, berdasarkan keterangan pelaku Esensial, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, ia meminta Donasi kepada Sugianti, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, Kepada meminjam kunci mobil ambulans tersebut.
Sugianti, setuju Kepada membantu Husni alias Yus. Dia meletakkan kunci mobil ambulans tersebut di dalam laci meja yang berada di teras Puskesmas Marubun Jaya.
Malam harinya, Husni alias Yus mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil ambulans dari Posisi parkir di halaman puskesmas.
Baca juga : Mafia Kelapa Sawit yang Rugikan Negara Rp100 Miliar Ditangkap
Setelah mendapatkan keterangan dari Husni alias Yus, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim, Iptu Priston Simbolon, segera melakukan penangkapan terhadap Sugianti di kediamannya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
Sugianti kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa pada pukul 16.30 WIB Kepada menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Asmon menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil penangkapan ini kepada pimpinan dan melengkapi administrasi penyidikan.
Baca juga : 70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Penangkapan Sugianti dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta surat perintah tugas dari Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024 Lepas 5 September 2024.
Dia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Mekanisme yang berlaku dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan Maju mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan Segala pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya, Selasa (11/9).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang bidan yang selama ini dikenal sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat. (Z-11)