Deforestasi 20 Juta Hektare Demi Pangan dan Daya Dibayangi Bencana Ekologis

Deforestasi 20 Juta Hektare untuk Pangan dan Energi Dibayangi Bencana Ekologis
Penggundulan hutan(Antara)

BENCANA ekologis yang semakin besar membayangi rencana pemerintah membuka lahan 20 juta hektare hutan Demi Argumen pangan dan Daya. Kebijakan ini juga menjadi ironi di tengah gencarnya upaya rehabilitasi kerusakan hutan dan lahan Demi mengatasi perubahan iklim.

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan menolak tegas rencana pembukaan lahan hutan yang akan menciptakan deforestasi dan Pengaruh lingkungan tersebut.

“Rencana tersebut merupakan kesesatan berpikir. Hal tersebut seolah-olah menjelaskan kerusakan ekologis akibat deforestasi dianggap sebagai hal sederhana. Itu juga memperlihatkan watak Bukan pernah belajar dari masa Lampau seperti proyek lahan gambut 1 juta hektare dan lahan food estate di Kalimantan Tengah yang sangat Konkret kegagalannya,” tegas Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Minggu (19/1).

Cek Artikel:  Kelanjutan Kasus Empat Penarik Mobil yang Diteriaki Maling dan Dikeroyok di Pati Jateng

Kalimantan Selatan juga menjadi Teladan kegagalan proyek bersifat seremonial yang ugal-ugalan. Ribuan hektare Proyek Hari Pangan Sedunia (HPS) Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, mengalami kegagalan. Belakangan lahan usai HPS yang dipaksa produktif dan menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah itu, telah menjadi padang rumput atau semak belukar.

“Bukan Terdapat agenda berkelanjutan setelah proyek yang menelan anggaran jumbo tersebut. Sebaliknya, kini Jejangkit sangat rentan terdampak krisis iklim dan bencana ekologis. Selain itu, potensi konflik masyarakat petani dengan perusahaan perkebunan sawit Pandai saja kembali meningkat,” kata Raden.

Di samping kerusakan lingkungan kian parah, pernyataan yang sesat pikir seperti ini dinilai Jernih memalukan sebagai negara yang ikut terlibat dalam perjanjian Paris pada 2015 Lampau dan telah diratifikasi melalui Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). 

Cek Artikel:  Gara-Gara Penyerobotan Tanah, Polresta Palu Digugat Praperadilan

“Ini ironi di satu sisi kita gencar melakukan penanaman pohon Demi merehabilitasi kerusakan hutan, di sisi lain kita mau membabat hutan,” tambah Raden.

Di Kalimantan Selatan Begitu ini beban izin PBPH, tambang, dan sawit mencapai Sekeliling 2,5 juta hektare, jauh lebih besar dari tutupan hutan yang hanya Sekeliling 716.428 hektare. Bahkan hutan Istimewa di Kalsel hanya tersisa Sekeliling 49.958 hektare. 

Karena itu Walhi mendesak pemerintah Demi mengurungkan dan menghentikan proyek ambisius mempercepat laju deforestasi tersebut. Dengan Argumen pangan dan Daya bukan berarti kita mesti serta merta menumbalkan hutan kita yang juga menjadi indentitas bangsa ini. Tanpa hutan kita akan kehilangan sumber keanekaragaman Hidup dan ekosistemnya yang rentan dan esensial. (DY/J-3)

Cek Artikel:  Berkurikulum International Baccalaureate, Polda Kalteng Buka SMA Kemala Taruna Bhayangkara

 

Mungkin Anda Menyukai