
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen Jawa Tengah, Edi Iswadi terkait ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan Bunyi.
Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada)
“Mengabulkan permohonan pemohon Demi sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Dalam Pembacaan pertimbangan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye.
Hal itu, kata Suhartoyo harus memenuhi ketentuan seperti menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Apabila merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan Bunyi, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya,” kata Suhartoyo.
Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar Kesempatan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi Demi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.
Oleh Alasan itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan Embargo menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.
Tak hanya hingga masa kampanye berakhir, tetapi juga Ketika masa tenang dan pada hari pemungutan Bunyi.
“Alasan, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah Bagus petahana maupun bukan petahana Sepatutnya Mempunyai hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan Bunyi,” imbuh Suhartoyo.
Atas dasar pertimbangan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang Tak dimaknai
“Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, Bagus pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan Bunyi.” Jernih Suhartoyo. (Dev/I-2)

