PERMASALAHAN pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan anak usahanya Lalu berlanjut. Kurator mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam rapat tersebut, BNI melalui kuasa hukumnya mengajukan usul dibentuknya panitia kreditor sementara Demi memastikan tugas-tugas kurator dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional.
“Pentingnya dibentuk Panitia Kreditor Sementara ini, selain Demi membantu tugas kurator sesuai koridor hukum, juga karena besarnya atensi masyarakat dan perhatian pemerintah, terutama mengenai kelangsungan usaha dan kondusivitas Sritex dan hal-hal yang mengenai ketenagakerjaan serta potensi risiko yang lebih luas terhadap ekonomi makro Indonesia,” kata Kuasa Hukum BNI Yudhi Wibisana, Rabu (13/11).
Selain itu, pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, setidaknya Tamat dengan masa Rapat Pencocokan Piutang.
“Kami mengusulkan dibentuknya panitia kreditor sementara Tamat dengan masa rapat pencocokan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU Kepailitan dan PKPU,” sambungnya.
Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan Asa para kreditor dan masyarakat yang lebih luas Kembali.
PT Sritex pailit karena digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024. PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta 3 anak usahanya Merukapan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. (H-3)