KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Elok Dapat dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir. Bukan hanya persoalan Restriksi akses Biaya, pemblokiran itu menyangkut nama baiknya.
“Orang yang rekeningnya diblokir biasanya dicurigai terlibat tindak pidana atau transaksi kejahatan. Matang saya dianggap seperti itu?” Das’ad menumpahkan kegelisahannya di sebuah video yang diunggah pada 7 Agustus 2025.
Das’ad Elok Betul. Pemblokiran rekening hanya terkait dengan dugaan tindak pidana seperti yang diamanatkan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Fulus. Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) huruf i, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan Demi menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Persyaratan mutlak dari kewenangan PPATK itu ialah adanya indikasi yang kuat ‘diketahui atau dicurigai’ sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, berdasarkan Bangunan Kebiasaan tersebut, pemblokiran harus berbasis pada dugaan adanya tindak pidana misalkan korupsi, terorisme, atau judi online.
Harus tegas dikatakan bahwa Restriksi kewenangan PPATK itu diperuntukkan menghormati hak Punya pribadi yang diakui konstitusi. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak Punya pribadi dan hak Punya tersebut Bukan boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Rekening sejatinya ialah hak Punya pribadi.
Tidaklah berlebihan bila Eksis yang menginterpretasikan bahwa pemblokiran rekening tanpa memilih dan memilah itu sebagai bentuk kecurigaan negara kepada warganya.
Intervensi Drone Emprit menyebutkan narasi soal blokir rekening nganggur meluas dari kekhawatiran penabung kecil hingga sindiran bahwa rekening rakyat diblokir, koruptor dibiarkan. Publik bertanya: sistem ini sebenarnya Demi siapa?
Sungguh Layak dan layaklah Kalau Ustaz Das’ad Elok, juga pemilik 122 juta rekening dormant, Bimbang karena Dapat saja dituding terlibat tindak pidana. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 5 Agustus 2025 mencabut pemblokiran seluruh rekening dormant.
Elok nian bila pencabutan pemblokiran massal rekening dormant disertai permintaan Ampun dari PPATK. Sulit nian mencari kebenaran sekarang ini di negeri ini. Sama sulitnya mengakui kesalahan karena lidah pejabat lihai mencari pembenaran.
Diakui atau Bukan, tragedi pemblokiran rekening dormant berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik. Dapat-Dapat orang memilih menyimpan Fulus Kas di Rendah bantal ketimbang menabung di bank.
Membangun kepercayaan masyarakat Demi menabung telah menempuh jalan sangat panjang. Perjalanan itu ditulis apik dalam Kitab Menabung Membangun Bangsa (2019). Kitab itu memuat bahasan tentang Rekanan antara perkembangan masyarakat dan budaya menabung sejak Era pramodern hingga kini.
Silih berganti presiden memimpin negeri ini, komitmen mereka satu, Merukapan mengajak masyarakat Demi menabung. Pada periode 2009-2010, berdasarkan keterangan Bank Indonesia, dari 135 juta penduduk Indonesia yang berusia dewasa, Sekeliling 80 juta penduduk belum punya tabungan.
Demi ini, berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025, sebanyak 76,3% penduduk telah Mempunyai rekening bank di lembaga keuangan formal. Pemerintah menargetkan 91% penduduk punya rekening pada 2025.
Sasaran pemerintah Lagi ideal asalkan kebijakan publik yang diambil, termasuk PPATK, dikelola secara cerdas, bijaksana, dan ujung-ujungnya memberikan Asa. Kebijakan Berkualitas sekalipun, tanpa didahului sosialisasi, menuai kontraproduktif.
Sejauh ini masyarakat dengan Metode masing-masing melakukan perlawanan atas pemblokiran rekening dormant. Perlawanan itu dituangkan dalam bentuk meme yang tersebar luas di media sosial.
Meme Dapat dianggap sebagai produk kritis warganet Demi mengkritisi kebijakan publik atau memberikan saran atas keputusan pemerintah. Kritik atau saran itu disampaikan dengan Variasi gaya, mulai eufemisme, hiperbola, ironi, Tamat sarkasme.
Meme yang viral, antara lain, “Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara. Anda nganggur bertahun-tahun negara Bukan Acuh.” Meme lainnya lebih menohok, “Istri yang Bukan digunakan selama dua bulan berturut-turut akan diambil alih oleh negara.”
Bukan sedikit warganet curhat di media sosial. Eksis yang mengatakan Fulus yang ditabung didapat dari kegiatan halal bukan hasil korupsi. Eksis pula keluhan Fulus berobat Bukan Dapat diambil hingga sang ibu meninggal.
Kegelisahan warganet berpangkal dari berniaga di ujung lidah alias orang pandai yang Bukan jujur. Meminjam istilah Das’ad Elok, apa gunanya kalian yang sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji negara, tetapi Membikin kebijakan yang meresahkan masyarakat?
Masyarakat resah karena blokir rekening di ujung lidah tanpa sosialisasi memadai disertai argumentasi yang kuat. Tiba waktunya merebut kembali kepercayaan masyarakat Demi menabung. Manfaatkan momentum 20 Agustus yang diperingati sebagai Hari Indonesia Menabung, ajaklah masyarakat menabung sebagai bagian dari gaya hidup.

