
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Ketua Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Diponegoro (Undip) 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Berkenaan dengan hadirnya putusan MK tersebut menjadi angin segar dan semangat yang Bagus bagi keberlangsungan demokrasi hari ini,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11).
Dia pun mengkhususkan Penyelenggaraan pilkada di Jawa Tengah yang kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Aufa berharap Penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024 Dapat berjalan dengan penuh kedamaian dan netralitas dari oknum aparat.
“Akan tetapi hadirnya putusan MK tersebut haruslah diimplementasikan dan ditegakkan secara komprehensif oleh para penegak hukum dengan adil agar dapat menindak seluruh oknum pejabat daerah dan TNI/Polri yang terlibat aktif dalam kampanye,” kata dia.
Diketahui Penyelenggaraan Pilkada Jateng, khususnya pilgub mendapat sorotan karena diikuti oleh mantan perwira tinggi Polri dan juga Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kekasih itu berhadapan dengan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Adapun Andikan merupakan mantan Panglima TNI. (Ykb/I-2)

