Bedah Editorial MI Jalan Maslahat Omnibus Law

SEMANGAT masyarakat Kepada berpartisipasi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja begitu menggelora. RUU yang mengadopsi skema omnibus law itu mendapat sorotan sejak pemerintah mulai menyusun draf.

Begitu Tiba ke tangan DPR, draf RUU Cipta Kerja kebanjiran kritik dan masukan. Poin-poin koreksi yang disampaikan para pemangku kepentingan lebih terarah dengan mulai terbukanya akses publik terhadap draf RUU tersebut.

Aktivis lingkungan mengkhawatirkan Dampak penghapusan kewajiban izin lingkungan yang semula tercantum pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengamat perumahan mempertanyakan diperbolehkannya Kaum negara asing mendapatkan hak Punya atas satuan rumah susun.

Selain itu, Ahli hukum tata negara mengingatkan agar RUU dalam gerbong omnibus law Enggak menabrak sistem hukum. Peringatan itu merujuk ke ketentuan Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja yang membuka Kesempatan pemerintah mengubah ketentuan undang-undang tanpa melihatkan DPR.

Cek Artikel:  Detik-Detik Mobil Alphard Terbakar di Pondok Indah

Kritik paling keras datang dari kalangan Perkumpulan pekerja. Poin-poin seperti perubahan penetapan upah minimum, pesangon, kebijakan cuti, ketentuan kontrak pekerja, dan jam kerja dinilai memberatkan penerima upah.

Terdapat Perkumpulan pekerja yang lantas mengeluarkan ancaman bakal menggelar demonstrasi besar-besaran apabila parlemen mengesahkan RUU Cipta Kerja. Semangat membela kepentingan pekerja tentu kita apresiasi. Meski begitu, jangan Tiba terlampau bersemangat hingga kebablasan.

Banyak di antara kita yang sepertinya lupa bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja Tetap berjalan. Bahkan sejauh ini baru akan memasuki pembahasan tingkat I di DPR. Dengan besarnya perhatian masyarakat, Dekat Bisa dipastikan ketika rampung dibahas DPR Serempak pemerintah, isi RUU tersebut akan banyak berubah.

Cek Artikel:  Jam Operasional MRT Diperpanjang Bertahap

Draf RUU Cipta Kerja Tetap mentah sehingga Kesempatan perubahan terbuka lebar. Bukan hanya substansi, draf RUU Cipta Kerja sangat mungkin memuat penyusunan redaksional yang keliru sehingga harus diperbaiki.

Tentu saja, perubahan-perubahan sangat bergantung pada seberapa besar aspirasi para pemangku kepentingan terakomodasi. DPR telah memastikan akan membuka saluran aspirasi bagi Seluruh elemen yang berkepentingan. Terdapat mekanisme rapat dengar pendapat Lumrah dalam tahap pembahasan tingkat I di DPR yang dapat dimanfaatkan.

Kita juga perlu mengingatkan DPR agar menjaga keterbukaan selama pembahasan RUU. Komunikasikan kepada publik setiap substansi ataupun perubahan yang disepakati Serempak pemerintah. Dengan begitu, masyarakat luas dapat ikut mengawal dengan mata terbuka. Enggak lantas dibutakan kesimpangsiuran informasi akibat minimnya transparansi.

Cek Artikel:  Sunyi Coffee, Kopi Susu Nikmat ala Difabel

Ketika pada akhirnya undang-undang disahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan atau aspirasinya Enggak terakomodasi juga Enggak perlu merespons secara berlebihan. Langkah-langkah pemaksaan kehendak sering kali hanya akan merugikan masyarakat sendiri.

Undang-undang bukan kitab Kudus yang terlarang Kepada diubah. Bila Enggak puas, Tetap Terdapat mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi. Toh, pengubahan undang-undang yang berdasarkan pada putusan MK bukan hal yang langka. Jangan belum-belum sudah menyerah hingga berangasan menggelar demonstrasi yang rawan memancing kerusuhan.

Tunjukkan bahwa bangsa ini secara beradab Bisa melahirkan gerbong besar undang-undang yang memberikan kemaslahatan bagi rakyat.

Mungkin Anda Menyukai