
BADAN Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) didorong Buat menunjukkan tajinya dalam menegakkan pelanggaran pejabat daerah maupun Personil TNI/Polri terkait netralitas selama Pilkada Serentak 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 136/PUU-XXII/2024, pejabat daerah dan Personil TNI/Polri kini sudah dapat ditindak lewat jalur pidana Kalau melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hidup berharap, putusan MK tersebut dapat menjadi early warning atau peringatan Pagi bagi pejabat daerah serta Personil TNI/Polri. Ia pun mengingatkan peran Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum selama gelaran pilkada.
“Bawaslu sebagai ujung tombak proses penegakan hukum pemilu, dapat menindaklanjuti dan memedomani putusan MK ini. Jangan Tiba, hambatan dalam menegakan ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI/Polri ini Terdapat di Bawaslu,” kata Neni kapada Media Indonesia, Jumat (15/11).
Menurut Neni, kerja-kerja Bawaslu selama mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Enggak cukup berhenti pada proses memetakan potensi kerawanan, mengumpulkan data data pejabat daerah dan atau TNI/Polri yang Enggak Independen. Penegakan hukum, sambungnya, juga mesti diprioritaskan Bawaslu.
“Putusan MK yang progresif harus didukung dengan tindakan Bawaslu yang juga progresif dalam mengusut tuntas banyak kasus,” terangnya.
MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 pada Kamis (14/11) telah mengubah Kebiasaan Pasal 188 UU Pilkada. Perubahan itu terjadi dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan Personil TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Personil TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Julukan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling Pelan 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.” (J-2)

