
BADAN Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan Anggota yang kedapatan terlibat politik Doku Berkualitas menerima maupun memberi Pandai dikenakan Hukuman pidana salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.
“Kalau kita bicara politik Doku ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia Pandai dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lampau Tetap dikenakan denda, minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, Berkualitas pemberi maupun penerima,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Minggu (24/11).
Praktik politik Doku merupakan bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang Buat Kagak menjalankan haknya Buat memilih Begitu pemilu.
Praktik politik Doku dapat dilakukan dengan Metode pemberian berbentuk Doku, sembako pada masyarakat. Ini bertujuan Buat menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya Buat Kekasih calon atau partai tertentu.
“Politik Doku ini menjadi punya Pengaruh samping yang Jelek bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik Doku itu Pandai kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik Doku ini Pandai membunuh kehidupan demokrasi,” Jernih Benny.
Dia pun mengimbau Anggota Jakarta agar berhati-hati dengan praktik politik Doku, terlebih di masa tenang Begitu ini.
Kemudian, guna mencegah dan mengantisipasi praktik politik Doku, Benny mengatakan jajaran pengawas mulai malam nanti mengadakan patroli. Adapun patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan Seluruh perkampungan di Jakarta.
“Kami juga melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Mulai malam nanti kita juga akan melakukan patroli di seluruh titik di Jakarta ini. Kalau misalkan Eksis yang melakukan praktik-praktik politik Doku, membagikan sembako, amplop, voucer, dan seterusnya, kami Kagak segan-segan Buat melakukan penindakan,” tutur dia.
Benny mengatakan Bawaslu DKI mengajak masyarakat Buat aktif dengan berani melaporkan praktik politik Doku yang terjadi di wilayahnya. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Niscaya kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk Buat melakukan penelusuran lebih lanjut,” demikian kata dia.
Komisi Pemilihan Biasa (KPU) menetapkan terhitung 24 November 2023 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada 2024.
Kampanye Pilkada dilaksanakan oleh Kekasih calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan Bunyi berlangsung pada 27 November 2024. (Ant/J-2)

