Apa Argumen Tom Lembong Tersenyum Begitu Tangannya Diborgol Kejagung?

Liputanindo.id – Imbauan sang istri, Franciska Wihardja, menjadi Argumen bagi Tom Lembong Kepada Lanjut tersenyum Begitu tiba di rumah tahanan (rutan) Salemba, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Pada Begitu saya Memperhatikan borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya ‘tetaplah bersinar Kepada kita Segala, apa pun keadaannya,” kata Tom melalui surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Dari perkataan sang istri, maka Begitu borgol dipasangkan pada tangannya, Tom memilih Kepada Lanjut tersenyum Tamat tiba di Salemba.

Ditegaskan, meski dalam kondisi mental yang tertekan, dia akan Lanjut melanjutkan Kepada tersenyum.

Cek Artikel:  Kata Polisi soal Rambut Pegi Perong Pelaku Vina Cirebon Beda dengan Ciri-Ciri yang Disebar

“Kondisi tertekan saya, Niscaya lebih terlihat pada Begitu saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan,” ujarnya.

Kemudian, dalam surat kesaksian itu, juga disebutkan Tom diperiksa Kejaksaan Mulia sebanyak empat kali yakni 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.

Surat kesaksian Tom Lembong terkait kronologi pemeriksaan dan penahanan dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Antara)

“Saya dipanggil hanya sebagai saksi Kepada dimintai keterangan, saya Enggak meminta Kepada didampingi penasihat hukum,” ujarnya.

Tetapi tak Lamban setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Mulia (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan Kepada segera ditahan.

Dari Begitu itu, Tom Enggak Kembali diberikan kesempatan Kepada berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.

Kemudian, dia menjalani pemeriksaan langsung yang salah satunya penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung.

Cek Artikel:  Kaum Desa Palopo Dilatih Mengolah Sampah Plastik Menjadi Paving Block

Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk Begitu menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum oleh Kejagung.

“Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan Kepada mendampingi saya, Ialah Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Cek Artikel:  Jatim Park Benarkan Insiden Pengunjung Terperosok dari Wahana Pedulum 360

Mungkin Anda Menyukai